Pesta Sabu-Sabu, Pasangan Sejoli di Surabaya Diringkus Polisi
SURABAYA, FaktualNews.co – Unit Reskrim Polsek Lakarsantri, Surabaya menjebloskan pasangan sejoli ke sel tahanan setelah menangkapnya terkait kasus sabu-sabu di Surabaya.
Dua pasangan M. Harun, (25) warga Jalan Sambikerep V dan Oce Seviyana, (21) warga Jalan Kandangan Jaya, yang sehari hari bekerja sebagai pemandu lagu (LC) karaoke itu ditangkap polisi saat pesta sabu-sabu di rumah kos Jalan Jelidro, Sambikerep, Surabaya, pada Sabtu (6/11/2020) lalu.
Kapolsek Lakarsantri AKP Hendrix Kusuma Wardhana mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi masyarakat. Bahwa di salah satu kamar kos Jalan Jelidro sering digunakan pesta SS.
“Setelah didalami, tim kami di bawah pimpinan Kanit Reskrim sekitar pukul 16.30 WIB langsung mengecek, menyelidiki. Dan terungkap, saat itu tersangka bersama pacarnya sedang pesta sabu-sabu,” kata Hendrix Kusuma Wardhana didampingi Kanit Reskrim Iptu Suwono, Senin (23/11/2020) siang.
Saat digerebek, keduanya tak berkutik, lantaran polisi menemukan barang bukti lima poket SS dan pipet yang digunakan mengisap di dalam kamar kos.
“Pengakuan dari MH dan OS untuk konsumsi sendiri. Dia memakai setelah kerja bersama pacarnya. Untuk tersangka perempuan, lanjut Hendrix, diamankan di tahanan wanita Polrestabes Surabaya,” jelasnya.
Sementara itu, tersangka M Harun mengaku memakai sabusabu untuk alasan penambah stamina badan supaya tetap fit saat bekerja.
“Saya kerja (kuli) bangunan. Pacar saya LC (ladies escourt atau pemandu lagu), tiap memakai berdua,” akunnya sambil menunduk.
Harun mengatakan, membeli barang haram itu dari seseorang berinisial YD di Margomulyo. Setiap poket dibeli dengan harga Rp 300 ribu.
Atas perbuatannya, kedua pasangan sejoli ini akan dikenakan pasal 112 ayat 1 jo 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.