LAMONGAN, Faktualnews.co-Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan meringkus dua tersangka pengedar gula rafinasi yang selama ini bergerak di empat daerah. Masing-masing Kabupaten Gresik, Kabupaten dan Kota Mojokerto, serta Kabupaten Jombang.
Sebenarnya seluruhnya ada tiga tersangka, namun petugas hanya berhasil mengamankan dua orang tersangka. Masing-masing berinisial HM (49) warga Kecamatan Kembangbahu, Lamongan dan SC (47) Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.
Sedangkan AL yang berhasil lolos saat penyergapan saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lamongan.
Kapolres Lamongan, AKBP Harun mengatakan, modus operasi pelaku, setelah gula rafinasi datang, langsung dimasukkan gudang penggilingan padi di Lamongan.
Agar lebih cepat proses pemindahan gula rafinasi ke karung atau sak bermerek Matahari Merah, dilakukan di atas truk tanpa diturunkan.
“Sebanyak 20 ton gula rafinasi yang sudah dijahit kita amankan di gudang penggilingan padi milik S di desa Pangumbulanadi Kecamatan Tikung Lamongan,” kata AKBP Harun saat rilis pengungkapan kasus ini, Selasa (24/11/2020).
Sindikat peredaran gula rafinasi ini beroperasi selama 4 bulan di Gresik, Jombang dan Mojokerto. Namun saat akan melancarkan aksinya di Lamongan, aksi pelaku berhasil dibongkar.
Polisi mengamankan barang bukti 2 unit mesin jahit sak, 2 buah cuter, 400 sak kosong bertuliskan gula kristal putih merek Matahari Merah, 1 unit truck nopol R 1571 YA beserta muatan gula kristal rafinasi merk MSI sebanyak 200 sak serta 1 unit Truck nopol R 1605 UK.
“20 ton gula rafinasi diangkut dua truk dalam 400 sak dan hendak dioper ke dalam sak merek Matahari Merah kapasitas 50 kilo per sak dan dijahit rapi seperti kemasan hasil pabrik,” ujar Kapolres Lamongan.
Diketahui gula kristal rafinasi merek MSI Produksi PT Medan Industri dari Jawa Tengah untuk dikirim ke tempat tersangka, HM. Dan bisnis haram para pelaku ini berjalan lancar hingga 12 kali pengiriman dalam waktu dua pekan.
“Sekali pengiriman dua truk sebanyak 20 ton gula rafinasi dan penjualan gula hasil rekayasa itu berjalan lancar dijual secara bebas di pasaran,” ungkap Harun.
Ditambahkan, Polres Lamongan akan terus operasi agar sindikat serupa tidak lagi masuk wilayah Lamongan.
Kepala Disperindag Lamongan, M Zamroni mengatakan, gula rafinasi sangat membahayakan kesehatan jika langsung dikonsumsi.
Gula rafinasi memiliki ciri-ciri berukuran lembut dan putih dan hanya diperbolehkan untuk didistribusikan ke industri menengah dan industri besar.
“Gula rafinasi memiliki kemanisannya cukup tinggi. Dan harus ada pengolahan kedua ketika hendak dijual bebas ke masyarakat,” kata Zamroni.
Disisi laim, di hadapan petugas kedua tersangka komplotan pengedar gula rafinasi mengaku, baru dua minggu mengedarkan gula rafinasi khusus industri yang dijual ke masyarakat.
“Satu truk berisi 10 ton gula rafinasi, senilai 100 juta rupiah. Sekali kirim 10 ton kami mendapat untung 60 juta rupiah,” kata tersangka HM saat diperiksa petugas.
Kedua tersangka dijerat Pasal 139 dan Pasal 144 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2012 tentang pangan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf d Undang – Undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen dan Pasal 110 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Permendag RI no 1 tahun 2019 tentang perdagangan gula kristal rafinasi. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar.