FaktualNews.co

Polresta Probolinggo Tangkap 9 Tersangka Kasus Narkoba di 7 TKP

Kriminal     Dibaca : 930 kali Penulis:
Polresta Probolinggo Tangkap 9 Tersangka Kasus Narkoba di 7 TKP
FaktualNews.co/agus
Para tersangka saat dipamerkan kepada wartawan saat konferensi pers

PROBOLINGGO, FaktualNews.co-Polresta Probolinggo Kota (Polresta) Probolinggo, menangkap 9 tersangka penyalahgunaan narkoba di tujuh tempat berbeda.

Mereka terdiri dari 7 pengedar sekaligus pengguna sabu, sedang 2 sisanya tersangka edar farmasi.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka edar farmasi 2009 butir pil dextro dan 100 butir pil trihexipenidyl.

Sementara barang bukti narkotika yang diamankan dari tangan tersangka, 13,03 gram sabu. Kasus tersebut diungkap polresta dalam sepekan.

Seorang dari sembilan pelaku adalah pegawai pemerintah di sebuah desa dan kasusnya kini terus dikembangkan. Hanya saja kapolresta AKBP Raden Muhammad Jauhari, tidak menyebut nama dan inisial serta asalnya.

“Dari sembilan pelaku ini, ada seorang PNS di desa,” ujar Kapolresta AKBP RM Jauhari, Selasa (24/11/).

Dalam konferensi pers-nya kapolresta mengatakan, pengungkapan kasus tersebut diawali tertangkapnya pelaku asal Kelurahan Mayangan.

Barang bukti yang diamankan beberapa paket shabu golongan I, alat hisab sabu atau bong juga timbangan.

“Setelah dikembangkan, kami mengamankan 9 tersangka yang kami bekuk di tujuh Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ujarnya.

Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dijerat pasal 112 jo pasal 114 jo pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkoba.

Kemudian pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tentang Kesehatan dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Ketujuh tersangka sabu tersebut berinisl UF (30) dan MS (40) warga Desa Wringinanom, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.
HP (30) warga warga Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Kanigaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.

S (46) Desa Tambakrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo. EB (29) warga Jalan Wolter Monginsidi, Keccamatan Ajung, Kabupaten Jember.

SAF (38) asal Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo AH (37) asal Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinaggo. Sedang 2 tersangka edar faarmasi yakni, AW (29) Desa Dungun, Kecamatan Tongas dan US (26) warga Desa Bayeman, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah