Hukum

Jadi Tersangka Pembunuhan Ibu Muda di Tulungagung, Begini Teganya BS Menghabisi Korban

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – BS (28) warga Desa Suruhan Lor, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuh ibu dua anak, Nikmaturrohmah (45) yang terjadi pada Kamis (19/11/2020) lalu.

Pembunuhan yang dilakukan BS dilatarbelakangi dendam terhadap suami korban. BS kepada polisi mengaku bahwa dia sering dimaki dan dihina oleh suami korban.

Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto mengungkapkan, pembunuhan yang dilakukan oleh BS termasuk pembunuhan berencana. Dia mempersiapkan skenarionya selama seminggu.

“BS sering mengamati gerak gerik korban dan suaminya untuk melancarkan aksi balas dendamnya,” jelas Handono Subiakto, Rabu (25/11/2020).

Berdasarkan hasil pengintaian yang dilakukan tersangka, BS mengetahui keseharian suami korban yang rutin mengikuti kegiatan yasinan pada Kamis malam seusai Salat Isya. Dari pengamatan itu, dia menemu kesempatan untuk melakukan pembunuhan.

Pada hari Kamis (19/11/2020) pukul 19.00 WIB, BS langsung masuk kedalam rumah korban melalui pintu depan yang tidak terkunci, untuk segera bersembunyi di bawah kasur korban sembari menunggu kedatangan korban dan berjemaah Salat Isya.

“Tersangka ini sudah tahu kegiatan korbannya, karena dia sudah melakukan pengamatan terlebih dahulu dan menyusun rencana. Makanya ini termasuk pembunuhan berencana,” jelasnya.



Lanjut Handono, baru saat korban pulang seusai Salat Isya dan sendirian lantaran suaminya masih berada di masjid untuk ikut yasinan, tersangka melancarkan aksinya. Dia langsung membekap mulut korban sembari membenturkan kepalanya ke tembok.

Melihat korbannya masih berteriak dan melawan, dia kemudian menusukkan mata bor ke bagian belakang kepala korban. Namun korban masih kuat melawan, hingga akhirnya tersangka memukulkan kursi kecil berulang kali ke kepala korban.

Saat korban sudah tidak bernyawa, tersangka rupanya masih belum puas, sehingga melanjutkan kegeramannya dengan memukul leher korban menggunakan tang.

“Peralatan itu bukan milik tersangka, namun milik suami korban yang kebetulan berada di ruangan tersebut,” imbuhnya.

Menurut Handono, petugas masih terus mendalami sejumlah pengakuan dari tersangka dan para saksi.

“Pelaku sebenarnya juga mengatakan ada motif yang lain. Maka dari itu kita akan mendalami kasus ini seprofesional mungkin, sehingga nantinya kita akan coba kami carikan saksi lain yang mengetahui saat tersangka dituduh maling oleh suami korban,” pungkasnya.

Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Tulungagung. Barang bukti berupa sebuah kursi kecil, satu buah bor listrik, satu buah tang, pakaian korban, serta tiga buah gigi korban yang tanggal diamankan petugas.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenai pasal 340 SUB 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.