SIDOARJO, FaktualNews.co-Aktivitas pelayanan dan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo Kelas 1A Khusus bakal kembali normal. Hal itu setelah pihak pengadilan memutuskan tidak memperpanjang kerja di rumah atau Work From Home (WFH) bagi para hakim dan pegawainya.
“Sesuai surat keputusan Ketua PN Sidoarjo bahwa hari ini, Rabu (25/11/2020) adalah hari terakhir kerja di rumah atau WFH. Jadi, Kamis (26/11/2020) besuk aktifitas sudah kembali normal,” ucap Humas PN Sidoarjo Achmad Peten Sili kepada FaktualNews.co, Rabu (25/11/2020).
Peten menegaskan, tidak diperpanjangnya waktu WFH bagi para hakim dan pegawai tersebut karena kondisi Kantor PN Sidoarjo diyakini sudah disterilkan dengan disemprot disinfektan di setiap ruang pelayanan, kerja dan sidang.
“Semua sudah disterilkan. Insya Allah sudah aman dan bisa kembali bekerja normal,” sebutnya sembari menyatakan, salah satu pegawai honorer PN Sidoarjo juga sudah selesai karantina dan dinyatakan negatif Covid-19 hasil swab.
Meski demikian, Peten menegaskan bahwa upaya PN Sidoarjo untuk pencegahan penyebaran virus Covid-19 di lingkungan PN Sidoarjo sudah diantisipasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat dan telah menyediakan fasilitasnya.
Mulai, menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun di depan kantor, hand sanitizer di tiap pojok ruang sidang dan semua tempat duduk juga sudah batasi jaraknya antara satu dengan yang lain dan pengecekan suhu bagi setiap tamu yang datang.
“Upaya-upaya pencegahan sudah kami lakukan,” terangnya termasuk kami batasi bagi pencari keadilan yang masuk ke kantor agar tidak sampai berkerumun yang berpotensi penyebaran virus Covid-19.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo tak ada aktifitas selama tiga hari, mulai Senin hingga Rabu (23-25/11/2020). Sebab, para Hakim dan ASN diperintahkan untuk bekerja di rumah atau Work From Home (WFH).
Perintah tersebut dikeluarkan langsung Ketua PN Sidoarjo Kelas 1A Khusus Mohammad Muchlis yang bertujuan untuk pencegahan penularan virus Covid-19 di PN Sidoarjo karena karena ada salah satu keluarga pegawai honor yang meninggal dunia.
Pegawai tersebut juga dinyatakan positif, yang bersangkutan juga sudah tidak masuk, sedang karantina.