MALANG, FaktualNews.co – Pemerintah pusat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, Kanwil atau Kemenag dalam pemberian izin tatap muka untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim dalam konferensi pers digital di kanal YouTube Kemendikbud Jumat (20/11/2020) lalu.
Senada dengan keputusan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Zubaidah, mengatakan bahwa Kota Malang sudah siap untuk sarana dan prasarana terkait sekolah tatap muka.
“Untuk masuk sekolah kapanpun boleh kalau sudah zona hijau. Saat ini Kota Malang masih berada di zona orange dan masih menunggu konfirmasi dari gugus tugas covid-19 terkait pembelajaran tatap muka,” kata Zubaidah saat memberi sambutan dalam launching film sejarah di Soekarno Hatta, Malang pada Rabu (25/11/2020).
Adapun pelaksanaan sekolah tatap muka nantinya akan dilakukan 50 persen terlebih dahulu atas izin dari orang tua siswa.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa orang tua yang setuju harus bertanggung jawab atas transportasi anak-anaknya.
“Jika orang tua sudah setuju dan bersedia, makan kami akan melayani pembelajaran tatap muka,” imbuhnya.
Selain itu, dirinya menambahkan jika masih ada orang tua yang tidak setuju, maka nanti akan dibagi menjadi 2 versi pembelajaran yakni ada yang daring dan juga luring.
“Sarana dan prasarana untuk pembelajaran tatap muka sudah siap. Mulai pintu gerbang masuk steril dengan cek suhu. Kami juga sudah menyediakan thermogan yg memakai sensor,” tutupnya.