MOJOKERTO, FaktualNews.co – Proses penyortiran dan pelipatan kertas surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mojokerto 2020, mulai dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto.
Dari data yang dihimpun, KPU Kabupaten Mojokerto telah menerima surat suara sebanyak 846.077 lembar yang terdiri dari daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 823.014.
Surat suara datang dengan 420 box yang akan digunakan Pilkada 2020 yang berisi masing-masing box 2000 kertas suara pada Selasa (24/11/2020) malam.
Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Muslim Bukhori mengatakan, akan melibatkan 50 orang pekerja dalam proses penyortiran dan pelipatan surat suara dengan estimasi waktu 4 hari kerja.
“Pengerjaannya mulai besok hari Kamis (26/11), untuk waktunya 4 hari kerja,” katanya saat di Konformasi FaktualNews.co, Rabu (25/11/2020).
Proses penyortiran dan pelipatan akan dilakukan di Gedung Olahraga (Gor) Diknas yang tidak jauh dari Kantor KPU Kabupaten Mojokerto.
Untuk mencegah potensi penularan Covid-19, maka ia memastikan proses penyortiran akan dilaksanakan dengan menerapkan protokel kesehatan (Prokes) secara ketay.
“Pastinya akan menerapkan jaga jarak, memakai masker, dan cuci tangan seperti aturan pemerintah,” tukas Muslim.
Selain itu, selama proses penyortiran dan pelipatan pun akan dijaga ketat oleh aparat kepolisan dan dilakukan pengawasan dari KPU dan Bawaslu Kabupaten Mojokerto.
“Akan diberlakukan penjagaan dan pengawasan ketat, setiap keluar dan masuknya pekerja akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu,” tutupnya Muslim.
Muslim menambahkan, setelah proses penyortiran akan dilukakan tahapan selanjut, yakni peendistribusian ke setiap tempat pemilihan suara (TPS).
“Sekitar H-6 kita akan distribusikan ke tingkat PPK, kemudian H-2 baru didistribusikan ke TPS,” imbuhnya.