FaktualNews.co

Antisipasi Klaster Baru, Ribuan Penyelenggara Pilkada Ngawi Jalani Rapid Test Serentak

Peristiwa     Dibaca : 535 kali Penulis:
Antisipasi Klaster Baru, Ribuan Penyelenggara Pilkada Ngawi Jalani Rapid Test Serentak
FaktualNews.co/zaenal abidin
Rapid test terhadap penyelenggara pilkada Ngawi yang digelar serentak di seluruh kecamatan.

NGAWI, Faktualnews.co-KPU Ngawi melakukan tes rapid pada petugas penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020, secara serentak selama tiga hari, mulai Kamis hingga Sabtu (26-28/11/2020).

Sebanyak 16.928 petugas penyelenggara pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang akan digelar pada 9 Desember mendatang menjalani tes rapid.

Mulai dari PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara), sekretariat KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dan petugas ketertiban wajib menjalani tes rapid.

Pelaksanaan pengambilan darah tersebut dilakukan secara serentak selama tiga hari mulai hari Kamis (26/11/2020) hingga Sabtu (28/11/2020) di seluruh kantor kecamatan yang ada di Kabupaten Ngawi.

“Mulai kemarin (Kamis) semua petugas pemungutan suara dites rapid termasuk linmasnya juga,” jelas Anang Camat Ngawi ditemui Faktualnews, Jumat (27/11/2020).

Sedangkan untuk petugas pemungutan suara di wilayah kecamatan Ngawi yang menjalani tes rapid sejumlah 1.431 petugas. Termasuk petugas linmas yang terlibat pada saat pemungutan suara nantinya.

Pelaksanaan tes rapid sendiri berdasarkan peraturan dari PKPU RI yang harus dilaksanakan sebelum digelarnya pesta demokrasi tersebut.

Hal itu terkait dengan pelaksanaan pilkada serentak pada akhir tahun ini yang dalam kondisi pandemi Covid-19.

“Jadi rapid tes ini merupakan aturan dari KPU RI yang harus dilakukan bagi daerah yang melaksanakan Pilkada serentak,” terang Prima Aequinna Sulistyanti Ketua KPU Ngawi pada Faktualnews.

Karena banyaknya petugas yang harus menjalani pengambilan sampel darah tersebut sehingga pelaksanaan tes rapid dilakukan selama tiga hari.

Untuk tes rapid sendiri berlakau selama 14 hari semenjak dilakukannya pengambilan darah. Hal tersebut sebagai upaya dari penyelenggara dalam mengantisipasi dan mendeteksi secara dini penyebaran Covid-19.

“Ini salah satu bentuk antisipasi terjadinya klaster pilkada,” pungkasnya.

#Ingat Pesan Ibu

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah