Hukum

Bawa Sabu-Sabu dan Pil Dobel L, Lelaki Asal Campurdarat Tulungagung Ditangkap Polisi

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Lelaki berinisial YS (36) warga Desa Wates, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, ditetapkan menjadi tersangka peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan pil dobel L.

Paur Humas Iptu Nenny Sasongko menerangkan, saat dilakukan proses penangkapan tepatnya pada Selasa (24/11/2020) pukul 00.30 WIB, terduga pelaku saat itu sedang berada di rumahnya.

Mengetahui terduga pelaku ada di tempat, lantas petugas segera melakukan penggerebekan untuk mengamankan pelaku.

“Dalam penggerebekan tersebut, petugas selain mengamankan 4 bungkus paket sabu juga didapatkan 734 butir pil dobel L, 1 klip plastik bekas sabu yang telah digunakan, 1 buah timbangan elektrik, 1 alat bong hisap sabu, 1 korek api gas, 1 bekas bungkus rokok untuk menyimpan sabu beserta uang tunai sebanyak 1.660.000 rupiah,” jelas Nenny, Jumat (27/11/2020).

Menurut Nenny, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat sekitar yang mencurigai jika di wilayah desa Wates ada peredaran narkoba.

Setelah dilakukan penyelidikan dan mengantongi ciri-ciri serta tempat kediaman pelaku. Petugas Satreskrim Polsek Campur darat akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.

“Sampai saat ini pelaku bersama barang bukti masih diamankan di Polsek Campurdarat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sub pasal 197 sub pasal 196 Jo 98 ayat (2) UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.