Politik

Cegah Penyebaran COVID-19, Penyelenggara Pilkada Situbondo 2020 Jalani Rapid Test

SITUBONDO, FaktualNews.co – Sebanyak 12.289 orang penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Situbondo tahun 2020, menjalani rapid test. Itu dilakukan untuk memastikan para penyelenggara Pilkada Situbondo terbebas dari Covid-19, Jumat (27/11/202).

Para penyelenggara Pilkada Situbondo tahun 2020, yang menjalani rapid test yakni, mulai dari Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan petugas KPPS yang tersebar pada 136 Desa/Kelurahan.

SDM Sosdiki dan Parmas KPU Kabupaten Situbondo, Imam Nawawi mengatakan, rapid test atau tes cepat bagi penyelenggara harus dilakukan, sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid-19. Rapid test dilakukan selama lima hari dibagi menjadi tiga zona.

“Rapid test ini dilakukan sebagai upaya pencegahan Covid-19. Bahkan, sebagai syarat sebagai penyelenggara Pemilu, sesuai dengan PKPU Nomor 6 tahun 2020,” kata Imam Nawawi, Jumat (27/11/2020).

Menurutnya, tercatat sebanyak 12.289 orang penyelenggara harus melakukan rapid test. Bahkan, bagi penyelenggara yang diketahui reaktif hasil rapid testnya, maka sesuai ketentuan protokol kesehatan (prokes) Covid-19. ”Mereka harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari,” bebernya.

Imam Nawawi menegaskan, untuk sementara hasil rapid test tidak bisa disampaikan ke publik, agar tak menimbulkan kegaduhan. ”Selain itu, seluruh penyelenggara akan di evaluasi, setelah pelaksanaan rapid test selesai,” pungkasnya.

#ingatpesanibu #3M