FaktualNews.co

Diduga Gelapkan 14 Mobil di Jember, 1 Anggota ‘Wonder Women’ Ditangkap, 6 DPO

Kriminal     Dibaca : 812 kali Penulis:
Diduga Gelapkan 14 Mobil di Jember, 1 Anggota ‘Wonder Women’ Ditangkap, 6 DPO
FaktualNews.co/hatta
Sebanyak 14 mobil diduga hasil penggelapan yang dilakukan komplotan Wonder Women

JEMBER, FaktualNews.co-Polsek Semboro Jember mengungkap kasus dugaan penggelapan mobil di Jember oleh komplotan ‘Wonder Women’.

Satu tersangka pelaku, Tentrem Dwi Hariyati (43) warga Dusun Gadingsari, Desa Gunungsari, Kecamatan Umbulsari, ditangkap polisi. Sementara 6 pelaku lainnya masih berstatus Dalam Pencarian Orang (DPO).

Diketahui pelaku yang seluruhnya 7 orang wanita itu, diduga menggelapkan 14 mobil dengan modus kejahatan menyewa mobil.

Terungkapnya kasus ini, setelah satu orang korban lapor ke Mapolsek Semboro. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus.

“Komplotan Wonder Women ini dalam melakukan aksinya, dengan modus sewa mobil. Komplotan ini memperdaya korbannya, dengan harga sewa Rp 200 – 250 ribu per hari, pembayaran tiap 10 hari sekali,” kata Kapolsek Semboro Iptu Fathur Rahman dikonfirmasi melalui ponselnya, Jumat (27/11/2020).

Fathur menjelaskan, dalam melakukan aksinya, komplotan ini bekerja sendiri-sendiri, mencari tempat persewaan mobil masing-masing. Namun dengan modus kejahatan sama.

“Awal itu lancar saat membayar sewa mobil. Namun setelah jalan beberapa bulan, masing-masing tersangka hilang dan tidak memenuhi kewajibannya bayar sewa mobil,” katanya.

Terungkapnya kasus ini, melalui proses pengembangan penyelidikan dari laporan salah seorang korban. Ternyata banyak laporan serupa yang diduga dilakukan oleh masing-masing anggota komplotan yang sama.

Sehingga polisi, lanjut Fathur, melakukan penyelidikan lebih lanjut. Satu orang tersangka diamankan di persembunyiannya di sekitaran Kota Jember.

Dari pengakuan pelaku yang diamankan polisi, komplotan ‘Wonder Women’ ini berhasil menggelapkan 14 mobil. Dengan aksi kejahatan yang dilakukan bersama 6 anggota komplotan lainnya yang berstatus DPO.

“Modusnya mobil-mobil tersebut setelah disewa dari para korbannya, digadaikan kepada pengepul di Kecamatan Tanggul,” katanya.

Lanjut Fathur, kini polisi melakukan pengejaran terhadap 6 pelaku lainnya. Sementara itu, untuk total kerugian dari kasus ini, mencapai miliaran rupiah.

“Kerugian kurang lebih Rp 1,4 miliar, dan saat ini 14 mobil hasil kejahatan sudah diamankan di Mapolsek Semboro,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah