FaktualNews.co

Lakukan Kampanye Hitam di Sidoarjo, Ancaman Pidana Menanti

Politik     Dibaca : 738 kali Penulis:
Lakukan Kampanye Hitam di Sidoarjo, Ancaman Pidana Menanti
FaktualNews.co/Alfan Imroni/
Persebaran benner ajakan untuk jaga sidoarjo yang kondusif.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Sidoarjo akan menindak tegas adanya unsur kampanye hitam selama pelaksanaan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji mengatakan, pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas apabila ditemukan adanya tindakan provokasi, berita hoax dan segala perbuatan yang curang.

“Saya menghimbau agar timses ataupun relawan berkampanye yang santun. Hindari provokasi dan jangan menyebarkan berita bohong. Jika kami temukan, siap-siap dijerat pidana pemilu,” kata Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Sumardji, Rabu (25/11/2020).

Kapolresta menegaskan jika Undang-Undang tentang Pemilu mengatur larangan kampanye hitam, yang terkait dengan menghina seseorang atau SARA, menghasut dan mengadu domba serta mengganggu ketertiban umum.

“Saya mengajak semua pihak dapat mewujudkan pilkada damai dan kondusif dengan menghindari kata-kata yang bersifat merendahkan atau menjatuhkan kubu lawan atau Paslon lain,” tegas Kombespol Sumardji

Sumardji menambahkan jika gelaran Pilkada Sidoarjo dilakukan saat pandemi Covid 19, harus tetap mematuhi protokol kesehatan. “Saya terus ingatkan, penting menaati protokol kesehatan dikala Pandemi seperti saat ini. Untuk memutus mata rantai penyebaran covid 19,”pesanya.

Senada, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo, Setiawan Budi Cahyono juga menyayangkan adanya kampanye hitam menjelekkan Paslon lain yang muncul di dunia maya atau medsos.

“Saya minta warga bijaksana dalam menggunakan media sosial. Jangan mudah percaya dan mengeshare berita-berita yang belum tentu benar atau hoak. Mari bersama-sama menjaga pilkda Sidoarjo yang damai ini,” harap Kajari Sidoarjo.

Sementara itu, Agung Nugraha, Komisioner Bawaslu Sidoarjo berharap jika warga menyaksikan atau melihat langsung kampanye hitam menjelekkan paslon bisa melaporkan ke KPU atau Bawaslu ditingkat Kecamatan dan bisa melapor ke tingkat pengawas TPS yang sudah terbentuk.

“Sejumlah sanksi mulai dari pembinaan hingga pidana juga telah disiapkan bagi pelanggar pilkada Sidoarjo,” pungkas Agung.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul