Birokrasi

Sekda Kabupaten Situbondo Syaifullah, Ditunjuk Sebagai Plh Bupati

SITUBONDO, FaktualNews.co – Pasca meninggalnya Bupati Situbondo, Dadang Wigiarto, Sekda Syaifullah ditunjuk sebagai pelaksana harian (PLH) Bupati setempat.

Ini berdasarkan surat keputusan (SK) tentang penunjukan pelaksana harian (Plh) Bupati Situbondo, yang dikeluarkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, tertanggal 26 November 2020.

Syaifullah membenarkan atas penunjukkannya tersebut. Dia akan menjalani tugas-tugas bupati sampai masa cuti Wakil Bupati Situbondo, Yoyok Mulyadi berakhir tanggal 05 Desember. “Kalau pak wakil bupati sudah masuk, saya sudah tidak menjadi Plh,” ujarnya, Jumat (27/11/2020).

Menurut Syaifullah, saat ini, Wabup Yoyok memang sedang menjalani cuti karena mencalonkan sebagai bupati. Wabup Yoyok cuti kampanye sejak tanggal 26 September sampai 05 Desember mendatang.

Syaifullah menjelaskan, penunjukan dirinya sebagai Plh bupati mengacu pada peraturan perundang-undangan nomor 23 tahun 2014 yang sudah diubah menjadi UU nomor 09 tahun 2015. “Apabila bupati atau wakil bupati berhalangan sementara maupun tetap, pelaksana tugas harian adalah sekda,” katanya.

Kewenangan Plh hanya melaksanakan tugas-tugas rutin bupati. Seperti surat-menyurat. Tidak bisa mengambil kebijakan strategis yang berdampak terhadap perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran. “Jadi, hanya melaksanakan tugas saja,” kata Syaifullah.

Namun, terkait dengan kebijakan strategis, bisa dijalankan wakil Bupati setelah habis masa cutinya. Sebab, pasca meninggalnya Bupati Dadang, secara otomatis Yoyok menduduki jabatan tersebut. “Bisa diangkat jadi Pj Bupati. Untuk statusnya tergantung gubernur nanti,” pungkasnya.