Kasus Penggelapan 14 Mobil ‘Wonder Women’ Jember, Satu Penadah Ditangkap
JEMBER, FaktualNews.co-Dari pengembangan kasus penggelapan mobil yang diduga dilakukan komplotan ‘Wonder Women’, polisi mengamankan satu orang tersangka penadah.
Dia pria bernama Ashar (45) warga Kecamatan Jenggawah, ditangkap jajaran Reskrim Polsek Semboro, dan untuk 6 orang yang masuk DPO (daftar pencarian orang), masih terus dilakukan pengejaran.
Kapolsek Semboro Iptu Fatchurrahman mengatakan, dari tertangkapnya Tentrem Dwi Hariyati (43) warga Dusun Gadingsari, Desa Gunungsari, Kecamatan Umbulsari, polisi terus melakukan pengembangan kasus.
“Sehingga kami berhasil mengamankan pelaku ASR (Ashar) warga Kecamatan Jenggawah, yang menerima gadai dari para pelaku ini,” kata Fatchurrahman di Mapolsek Semboro, Senin (30/11/2020).
Ia mengatakan, terkait kasus penggelapan mobil yang diduga dilakukan komplotan ‘Wonder Women’ ini, untuk barang bukti mobil hasil kejahatan yang berada di wilayahnya hanya 8 unit mobil.
“Tapi menjadi 14 mobil, karena komplotan ini juga melakukan tindakan kejahatan dengan modus yang sama di kecamatan lainnya. Tidak hanya di Semboro. Sehingga kasus ini terus dikembangkan dan juga mengejar 6 DPO lainnya,” katanya.
Diketahui kasus penggelapan mobil yang dilakukan Komplotan ‘Wonder Women’ ini dengan modus kejahatan yang sama. Yakni masing-masing pelaku menyewa mobil dari rental pribadi atau rental besar, dengan janji akan membayar sewa Rp 200 – 250 ribu per hari dengan pembayaran tiap 10 hari sekali.
Tapi setelah 3 bulan rajin membayar sewa, para pelaku tidak memenuhi tanggung jawabnya dan malah menggadaikan mobil sewaan itu kepada penadah.
“Yang kami tangkap ini, ASH (Ashar,red) adalah penadah dari mobil-mobil sewaan yang digadaikan itu. Pelaku mendapat uang Rp 32 juta dari mobil sewaan yang digadaikan,” ujarnya.
Para pelaku disebut sebagai komplotan ‘Wonder Woman’ karena mayoritas adalah emak-emak dan sehari-hari sebagai ibu rumah tangga.