Kejari Nganjuk Musnahkan Barang Bukti, Ada Ribuan Kartu Provider
NGANJUK, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menggelar pemusnahan barang bukti (BB) tindak pidana umum yang berkekuatan hukum tetap, Senin (30/11/2020). Dari berbagai barang bukti yang dimusnahkan, terdapat ribuan kartu provider hasil pengungkapan kasus Undang-Undang Informasi Telekomunikasi dan Elektronik (ITE).
Pemusnahan barang-barang tersebut dilakukan dengan cara diblender untuk aneka pil, kemudian dibakar, serta dipotong-potong hingga tidak bisa dimanfaatkan kembali. “Jadi, barang bukti yang dimusnahkan ini status perkaranya sudah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap atau incraht,” ujar Firmansyah Subhan, Kepala Kejari (Kajari) Nganjuk.
Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 100,54 gram, ganja 8,11 gram, pil dobel L 153.164.005 butir, jamu tradisional berbagai merk dan minuman keras jenis arak jowo kemasan botol 1 kardus.
Ada pula senjata tajam, alat cangkul, alat pemotong kayu, perlengkapan judi, alat permainan togel dan 3 unit kendaraan bermotor yang akan dimusnahkan dengan cara di potong hingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Sementara barang bukti kejahatan tindak pidana UU ITE dan UU merk yang ditangani Mabes Polri. Barang bukti ini berupa ribuan kartu perdana elektronik yang digunakan untuk pemalsuan akun toko online dan puluhan handphone yang dimusnahkan dengan cara di bakar, hingga tidak dapat dipergunakan lagi. “Ada 2 tindak pidana yang berasal dari Mabes Polri. Bisa dilihat, yang pertama terkait UU ITE dan UU merk,” ungkap Firmansyah.
Menurutnya, barang bukti yang paling banyak adalah hasil tindak pidana masalah kesehatan, terdapat beberapa jenis obat-obatan seperti pil dobel L, jamu dan lain sebagainya. “Yang mana paling menonjol di Nganjuk ini adalah UU Kesehatan, terkait dengan obat pil dobel L, dan itu ribuan,” katanya.
Saat pemusnahan terdapat 2 unit barang bukti sepeda motor yang sudah tidak memiliki nilai ekonomis. Namun, 1 unit sepeda motor masih memiliki nilai ekonomis yang tidak dimusnahkan dan akan di serahkan ke pihak ketiga.
Sebab, barang bukti tersebut masih bisa dimanfaatkan oleh pihak ketiga. Apakah itu nanti di bidang pendidikan atau di bidang sosial yang bisa diberdayakan untuk diserahkan ke yang membutuhkan.
“Karena juga tidak etis, kalau barang itu bisa dipergunakan, terus kemudian kita musnahkan. Nah, ini kelihatan mubadzir. Jadi, untuk itu kita akan minta pendapat, minta fatwa atau mintai dari pengadilan. Kemana saja yang cocok untuk di serahkan barang bukti ini (sepeda motor, red),” pungkas Firmansyah.