SURABAYA, FaktualNews.co – Penyidik Reskrim Polsek Tegalsari mentersangkakan Dwi Sukmawati, (50) warga Jalan Cendrawasih, Kelurahan Larangan, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo sebagai pencuri dua telepon genggam di sebuah pondok pesantren di Jalan Dinoyo, Surabaya.
Perempuan itu berhasil diciduk petugas setelah menggali keterangan melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan dari Murtiah alias Ibu Ismail (38), warga Jalan Dinoyo, Surabaya. Barang bukti berupa dua telepon genggam juga diamankan.
Informasi yang diperoleh, kejadian pencurian itu terjadi pada 20 November 2020 lalu. Saat itu, sekitar pukul 17.40 WIB dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra tersangka mendatangai warung Murtiah. Dia menanyakan lokasi pondok pesantren yang tidak jauh dari warung Murtiah.
Mengira bahwa tersangka benar-benar tidak tahu lokasinya, Murtiah pun mengantarnya ke pondok pesantren.
Keesokan harinya, tersangka kembali ke pondok pesantren tersebut dan bertemu dengan pengasuh pondok atas nama Irmawato. Atas tawaran suguhan minuman dari tuan rumah, tersangka meminta dibelikan kopi.
Sang pengasuh pun beranjak ke warung untuk membelikan tamunya kopi. Ketika ditinggal membeli kopi itulah tersangka mengambil dua telepon genggam yang sedang dicas di atas meja.
“Tersangka ini berpura-pura meminta dibelikan kopi kepada pengasuh Ponpes. Kondisi rumah sepi membuat tersangka leluasa mengambil telepon genggam yang sedang dicas di atas meja,” terang Kapolsek Tegalsari, Kompol Argya, Minggu (29/11/2020) petang.