FaktualNews.co

Tiga Pengedar Tembakau Gorila Sintetis 35 Kg Divonis 20 Tahun

Kriminal     Dibaca : 1116 kali Penulis:
Tiga Pengedar Tembakau Gorila Sintetis 35 Kg Divonis 20 Tahun
FaktualNews.co/Nanang Ichwan/
Kantor PN Sidoarjo Kelas 1A Khusus terlihat sepi sejak para hakim dan pegawai diminta kerja di rumah.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menjatuhkan vonis 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara terhadap tiga terdakwa pengedar tembakau gorilla sintetis seberat 35 kilogram.

Ketiga terdakwa yang jatuhi divonis yaitu Silmi Rahman Ghani (24), warga Perum Pabean Asri, Kecamatan Sedati, Sidoarjo dan Norris Laksana Ramadhan, (26) warga Jalan Tenggilis Timur, Surabaya. Keduanya dalam satu berkas.

Sedangkan satu terdakwa lainnya yang diadili dalam berkas terpisah yaitu Fiqih Puja Mahendra (24), warga Anusata, Sawotratap, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo. Proses sidang vonis ketiganya digelar lewat sambungan teleconference karena kondisi pandemi covid-19, Senin (30/11/2020).

Meksi demikian, vonis yang dijatuhkan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo yang menjatuhkan kepada terdakwa Silmi Rahman Ghani dan Norris Laksana Ramadhan, masing-masing selama 17 tahun penjara, denda Rp 1 Miliar, subsider 6 bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Fiqih Puja Mahendra dituntut hukuman penjara selama 16 tahun, denda Rp 1 Miliar, subsider 6 bulan penjara.

Meski vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan penuntut umum namun majelis hakim sepakat bahwa ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tetang Narkotika sesuai dakwaan kesatu penuntut umum.

Humas PN Sidoarjo Achmad Peten Sili ketika dikonfirmasi terkait vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih tinggi dari tuntutan penuntut umum menyatakan bahwa majelis hakim menilai dari fakta hukum bahwa barang bukti yang diedarkan para terdakwa sangat banyak.

“Barang bukti sangat banyak,” ucapnya menyebutkan salah satu pertimbangan majelis hakim atas vonis tersebut.

Perlu diketahui, ketiga terdakwa pengedar tembakau gorila sintetis tersebut diungkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim pada awal Maret 2020 lalu.

Dua terdakwa yaitu Silmi Rahman Ghani dan Norris Laksana Ramadhan diamankan di kamar kosnya, di Jalan Perumahan Airport Village, Desa Sedati Gede, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

Sedangkan satu terdakwa lainnya yang diadili dalam berkas terpisah yaitu Fiqih Puja Mahendra diamankan di Kantor JNE Cabang Utama Surabaya, Jalan Raya Bandara Juanda, Desa Semambung, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.

Mereka diamakan dan dikembangkan oleh petugas yang menemukan total 35 Kg tembakau gorila sintetis. Jaringan wilayah peredaran ganja yang dilakukan kelompok ini hampir di seluruh kota besar Pulau Jawa dan Bali.

Meliputi, Jakarta, Bogor, Semarang, Surabaya hingga Denpasar. Namun, barang yang sudah dijual ketiga terdakwa diantaranya di Jakarta, Bogor kemudian Semarang kemudian ke Bali. Barang tersebut diakui berasal dari Kabupaten Cimahi, Jawa Barat.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul