Tuding Ada Kejanggalan dalam Penetapan Penyedia Iklan Kampanye, PP Surati KPU Banyuwangi
BANYUWANGI FaktualNews.co–Menduga ada kejanggalan dalam penetapan penyedia iklan kampanye Pilkada Banyuwangi 2020, MPC Pemuda Pancasila (PP) Banyuwangi, mengirim surat kepada Divisi SDM Partisipasi Masyarakat Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih (Parmas Sosdiklih) KPU Banyuwangi.
“Ini upaya kami dalam mendorong terciptanya keterbukaan informasi publik, mewujudkan lembaga pemerintah yang bersih dari penyalahgunaan jabatan dan wewenang serta praktik korupsi,” ucap Ketua MPC Pemuda Pancasila Banyuwangi, Zamroni SH, Senin (30/11/2020).
Zamroni dari data media cetak, televisi dan radio yang telah dipilih KPU Banyuwangi sebagai penyedia iklan kampanye, terdapat beberapa kejanggalan, yang itu rawan terjadinya praktik penyalahgunaan jabatan yang tidak menutup kemungkinan dapat membuka celah korupsi atau pengkondisian.
“Di antaranya ada nama radio yang ditengarai radio komunitas, ada juga radio yang selama ini diketahui masyarakat hanya menytiarkan lagu – lagu tapi masuk dalam penyedia iklan kampanye. Belum lagi lainnya,” ungkapnya
Di sisi lain, sambung Zamroni, dalam pelaksanaan iklan kampanye Pilkada Banyuwangi, terdapat uang negara yang dialirkan.
Untuk itu, tegas Zamroni, PP meminta KPU Banyuwangi, Divisi SDM, Parmas Sosdiklih, bisa memberikan klarifikasi sebagai bentuk keterbukaan informasi.
Klarifikasi itu, tegas Zamroni, di antaranya meliputi kriteria dan dasar yang digunakan KPU Banyuwangi dalam menentukan serta memilih penyedia iklan kampanye.
Kemudian juga dasar dalam menentukan besaran nominal atau satuan harga masing–masing penyedia iklan kampanye, serta jumlah besaran rupiah yang dialirkan KPU Banyuwangi kepada masing–masing penyedia iklan kampanye Pilbup Banyuwangi.
“Surat sudah kita kirim. Itu hanya sebatas permintaan klarifikasi data publik. Saya yakin KPU Banyuwangi akan segera memberikan klarifikasi tertulis kepada kami,” kata Zamroni.
Divisi SDM, Parmas Sosdiklih KPU Banyuwangi, Dian Purnawan menyampaikan, penetapan dan pemilihan penyedia iklan kampanye dilakukan melalui sistem kompetisi oleh Tim Unit Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa KPU Provinsi Jawa Timur.
“Bukan dari KPU Banyuwangi, hanya kebetulan saja tempatnya di Banyuwangi,” katanya, Senin (30/11/2020).
Dijelaskan, KPU Banyuwangi, tidak pernah memberikan usulan apapun kepada Tim Unit Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa KPU Provinsi Jawa Timur. Pihaknya sebatas memberikan informasi tentang media apa saja yang ada di Banyuwangi.
Dian mengakui, sudah melakukan sosialisasi kepada awak media melalui kegiatan Media Gathering. Namun rata–rata yang menghadiri undangan unsur karyawan dari perusahaan penyedia iklan kampanye Pilbup Banyuwangi, bukan dari pihak manajemen yang khusus menangani penawaran iklan.
“Melalui kegiatan sosialisasi dengan media (Media Gathering) kami jelaskan ke media, dan mereka mengajukan penawaran,” ucap Dian Purnawan.