Kriminal

Gauli Gadis Ingusan di Kandang Ayam, Pria 52 Tahun Ditahan Polisi Blitar

BLITAR, FaktualNews.co-MA (52), warga Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blitar lantaran diduga melakukan persetubuhan terhadap WS (11), gadis di bawah umur warga setempat.

Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetyo mengatakan, persetubuhan terjadi Jumat (23/10/2020) Oktober lalu, sekitar pukul 10.00 Wib.

Pada saat itu korban sedang di rumah sendirian. Lalu tersangka datang mengetuk pintu belakang. Setelah dibuka, tersangka kemudian menarik tangan korban di ajak ke kandang ayam. Lalu korban dicabuli, korban kemudian disetubuhi.

“Saat tersangka menyetubuhi korban, diketahui oleh saksi Semi, lalu semi menceritakan kepada ayah korban. Karena tidak terima ayah korban melaporkan ke Unit PPA Polres Blitar,” kata Kapolres Blitar, Selasa (1/12/2020).

Dalam pemeriksaan polisi tersangka MA mengaku melakukan perbuatan asusila tersebut sudah empat kali.

Berawal ketika korban minta uang Rp 20 ribu. Lalu tersangka mencium korban. Selanjutnya tersangka tak bisa menahan hawa nafsunya dan akhirnya melakukan persetuhuban tersebut.

“Saya melakukan yang pertama di kamar mandi. Kedua di dapur, ketiga di kandang ayam, dan keempatnya di sawah. Pada saat itu saya sedang mencari rumput, korban menyusul saya lalu saya lakukan di kebun jagung,” ungkap tersangka saat dalam rilis kasus ini.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 atau pasal 82 Undang-undang no 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun pidana penjara.