FaktualNews.co

Tadah Mobil Curian, Warga Pasuruan Dibekuk Polisi Sidoarjo

Kriminal     Dibaca : 686 kali Penulis:
Tadah Mobil Curian, Warga Pasuruan Dibekuk Polisi Sidoarjo
FaktualNews.co/alfan imroni
Tersangka penadah mobil curian di kantor polisi.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Petugas Reskrim Polsek Sedati menangkap Cholili (57), asal Desa Bayeman, Kecamatan Gondang Wetan, Pasuruan lantaran menjadi penadah barang curian berupa mobil pikup di kawasan Sedati, Sidoarjo.

Kapolsek Sedati IPTU Agnis J Manurung mengatakan, penangkapan bapak tiga anak tersebut bermula dari laporan korban yang kehilangan mobil pikap nopol W 9583 NU saat diparkir di halaman rumahnya.

“Kehilangannya Senin (30/11/2020) kemarin. Korban lapor ke polsek kemudian kami langsung tindaklanjuti melakukan penyelidikan,” kata Agnis, Selasa (1/12/2020).

Hasilnya, seorang pria yang setiap hari bekerja di bengkel itu dibekuk di rumahnya. “Kami tangkap dalam waktu kurang dari 1 kali 24 jam,” ucapnya.

Tersangka pun digelandang ke Mapolsek Sedati untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Di hadapan petugas, tersangka mengaku sudah lima kali mendapat barang hasil curian dari seseorang berinisial O (buron/DPO=daftar pencarian orang).

Untuk mengelabuhi pemilik maupun petugas, tersangka mengganti bagian-bagian mobil. Mulai aksesoris mobil, peleg, stiker sampai plat nomor.

Tersangka dijerat pasal 480 ayat 1 KUHP jo pasal 363 ayat 1 KUHP tentang perkara penadahan barang hasil kejahatan. “Terkait pelaku pencuriannya berinisial O, masih kami lakukan pengejaran,” pungkasnya.

Tersangka bersama barang bukti saat berada di Mapolsek Sedati

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah