FaktualNews.co

Tekan Lonjakan Covid-19, Polres Jember Perketat Operasi Yustisi

Nasional     Dibaca : 779 kali Penulis:
Tekan Lonjakan Covid-19, Polres Jember Perketat Operasi Yustisi
FaktualNews.co/Muhammad Hatta/
Kapolres Jember AKBP Arif Rachman Arifin

JEMBER, FaktualNews.co – Polres Jember memperketat pelaksanaan operasi yustisi di tengah masyarakat. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menekan lonjakan kasus baru Covid-19

“Jika kemarin kita belum banyak memberikan sanksi denda, kini kami tingkatkan (penerapannya) bagi orang atau pemilik kafe, warung, dan rumah makan yang tidak menerapkan protokol kesehatan secara benar dan tepat,” ujar Kapolres Jember AKBP Arif Rachman Arifin, Selasa (1/12/2020).

Untuk sanksi berat yang akan diterapkan bagi pemilik usaha, adalah penutupan usaha sementara.

“Juga sanksi denda sejumlah uang dari Rp 25 ribu, Rp 50 ribu, dan ada yang sampai Rp 100 ribu,” kata Kapolres menjelaskan.

Langkah upaya tegas penerapan protokol kesehatan ini, adalah sebagai konsekuensi yang harus dijalankan, karena Kabupaten Jember masuk dalam Zona Merah penyebaran Virus Covid-19.

“Upaya yang kami lakukan ini, setelah kami membahasnya dengan Ketua Satgas Covid-19 Jember, yakni Plt Bupati Jember Kiai Muqiet, yang diantaranya pengetatan operasi yustisi, kedua juga (keterbukaan publik) terkait informasi perkembangan Covid-19 di Jember, setiap hari yang akan disampaikan Jubir Satgas, atau Diskominfo,” ujarnya.

Mulai dari kenaikan, penurunan kasus baru Covid-19, kata Arif, termasuk juga lokasi kluster baru yang menjadi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Jember.

“Dengan harapan (masyarakat Jember) lebih paham dan peduli dengan kondisi perkembangan Covid-19 ini,” ujarnya. Sehingga tidak meremehkan terkait penyebaran virus Covid-19 ini, dan perlu diantisipasi dengan serius.

Jubir Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Jember Gatot Triyono mengatakan, terkait penerapan denda yang dilakukan bagi pelanggar protokol kesehatan, nantinya nominal uang itu akan dimasukkan dalam kas daerah.

“Hal itu sesuai dengan hasil rapat koordinasi yang sudah kami lakukan bersama (Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19). Sejauh ini setiap pelanggaran itu dendanya minimal Rp 30 ribuan yang dikenakan kepada masyarakat. Jika menyalahi protokol kesehatan,” kata Gatot.

Sejauh ini sudah berapa banyak jumlah pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan masyarakat, Gatot enggan mengungkapkan.

“Untuk data (jumlah pelanggaran yang dilakukan) itu nanti kami akan sampaikan lagi,” tandasnya.

Ingat Pesan Ibu

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul