FaktualNews.co

Berdalih untuk Lunasi Denda ke Perusahaan, Kepala Cabang Dealer Honda di Malang Gelapkan 13 Motor

Hukum     Dibaca : 1083 kali Penulis:
Berdalih untuk Lunasi Denda ke Perusahaan, Kepala Cabang Dealer Honda di Malang Gelapkan 13 Motor
Tersangka Andre Puguh Endra Firdaus saat menjawab pertanyaan Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, di hadapan wartawan, Rabu (2/12/2020).

MALANG, FaktualNews.co – Berdalih untuk melunasi denda atau sanksi di perusahaannya, Andre Puguh Endra Firdaus (33), warga Desa Tunjungsari, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang melakukan penggelapan sepeda motor di dealer tempatnya bekerja.

Pria yang menjadi Kepala Cabang Malang dealer motor Honda PT Nusantara Suraya Sakti itu kepada polisi mengaku telah melakukan perbuatan tersebut secara bertahap sebanyak tiga kali.

“Pada tanggal 2 November tersangka mengambil dua kendaraan dari PT NSS dan dijual kepada PT Putera Permata Yaspis, lalu tanggal 7 dia menggadaikan dua kendaraan kepada Muklis yang saat ini masih menjadi DPO,” kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, Rabu (2/12/2020).

“Terakhir pada Minggu (8/11/2020) sekitar pukul 20.00 WIB. Dia memecahkan tempat kunci kendaraan yang ada di Dealer NSS Jl. Soekarno Hatta, lalu mengambil 9 motor berbagai macam jenis dan dibawa keluar. Kendaraan ini juga dikirim kepada PT Putera Permata Yaspis,” imbuhnya.

Menurut Leonardus , total kendaraan yang dicuri oleh pria yang sudah ditetapkan menjadi tersangka itu sebanyak 13 kendaraan.

Lebih lanjut Leonardus menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan di Hotel Sahid Montana, Kamis (19/Nov/2020).

Dalam penyelidikan kasus teraebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan 13 unit kendaraan, rekaman cctv, dan surat pendukung lainnya.

Akibat perbuatannya ini, pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara dan atau pasal 374 KUHP dengan acaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Perbuatan pelaku dilatarbelakangi oleh denda atau sanksi yang harus ia lunasi kepada perusahaan.

“Saya bertanggung jawab untuk penjualan OP dan saya dikenakan denda atau sanksi kurang lebih 800 juta,” kata Andre Puguh Endra Firdaus kepada wartawan.

“Denda tersebut dikarenakan saya pernah melakukan penjualan secara off the road, sementara ketentuan yang berlaku seharusnya proses penjualan dilakukan secara on the road. Akibatnya saya wajib mengurus PPN-nya,” pungkasnya. (Joko Kurniawan)

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh