FaktualNews.co

Gadaikan Motor Teman Wanitanya, Pria Blitar Masuk Penjara

Kriminal     Dibaca : 920 kali Penulis:
Gadaikan Motor Teman Wanitanya, Pria Blitar Masuk Penjara
FaktualNews.co/Istimewa
Kapolres Blitar Ahmad Fanani Eko Prasetyo saat menyerahkan barang bukti motor kepada pemiliknya.

BLITAR, FaktualNews.co – Sugeng Priadi (34) warga Desa Jegu, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar diamankan Satreskrim Polres Blitar lantaran mengelapkan motor Zustia Idrasari (23) warga Desa Mrojo, Kecamtan Selopuro, Kabupaten Blitar.

Informasi yang dihimpun, sekitar awal bulan September 2020 lalu, Sugeng yang sudah saling kenal dengan Zustia Indrasari itu datang meminjam sepeda motor miliknya. Dia beralasan sepeda itu akan dipakai untuk menjemput istrinya.

Karena sudah saling kenal, korban pun meminjamkan sepeda motor merek DASR dengan Nopol AG 3202 KS kepada Sugeng. Korban mengira Sugeng tidak butuh waktu lama untuk menjemput istrinya.

Ternyata perkiraan korban meleset, sepeda motor tidak segera dikembalikan oleh Sugeng. Ditunggu hingga beberapa hari sepeda juga masih belum dikembalikan. Hingga akhirnya, korban menganggap bahwa Sugeng telah memperdayai dirinya dan kemudian melaporkan ke polisi.

Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetyo mengatakan, pelaku dan korban sudah saling kenal.

“Keduanya saling kenal. Namun belakangan diketahui sepedah motor korban itu digadaikan,” kata Ahmad Fanani Eko Prasetyo, Rabu ((2/12/2020).

Atas perbuatanya, kini pelaku di jerat dengan pasal 378 atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh