JOMBANG, FaktualNews.co – Pemerintah Kabupaten Jombang membuat langkah taktis untuk menekan penyebaran Covid-19. Sebab, per Selasa (1/12) Jombang kembali menyandang status sebagai zona merah penyebaran virus mematikan itu.
Wakil Bupati Jombang Sumrambah menjelaskan, salah satu upaya yang akan digalakkan yakni operasi yustisi. Selain itu, tata cara beribadah dan protokol kesehatan secara ketat juga wajib dilakukan dalam sebuah hajatan.
Pemkab Jombang juga akan bekerja sama dengan Kepolisian dan TNI untuk memberikan imbauan kepada masysrakat.
“Imbauan protokol kesehatan pada semua lini utamanya tata cara beribadah dan hajatan, juga operasi yustisi, dimana sasaran kita adalah penggunaan masker,” terangnya.
Dia mengakui status resiko tinggi tersebut karena sejauh ini masyarakat lengah dengan kelonggaran selama ini mulai mereka dapatkan. Disamping itu, migrasi orang yang cukup luar biasa selama masa pandemi juga menjadi salah satu faktor penyebab zona merah tersebut.
“Jujur saja kita lengah dengan kelonggaran yang selama ini, dengan situasi yang sudah menurun kita lengah. Tapi kita juga tidak bisa memproteksi keseluruhan migrasi orang yang memang cukup luar biasa ini, dan kedepan akan kami minimalisir,” bebernya.
Seperti diketahui, Kabupaten Jombang menjadi salah satu daerah yang kembali berstatus zona merah.Jember, Situbondo, dan Kota Batu. Data di Dinas Kesehatan setempat tercatat, 1597 angka kumulatif positif covid-19.
Dari jumlah itu, 142 diantaranya masih dirawat di beberapa Rumah Sakit sedangkan 1281 orang lainya dinyatakan sembuh. Sedangkan angka kumulatif kematian tercatat 174 orang.