SURABAYA, FaktualNews.co-Polrestabes Surabaya menangkap lima orang tersangka penganiayaan dalam peristiwa tawuran antar-pemuda yang terjadi Jumat (27/11/2020) lalu. Dalam peristiwa itu satu orang pemuda tewas di lokasi.
Kelima tersangka itu, AYH (20) warga Tambaksari, BLR (18) warga Kalijudan dan RDC (18) warga Kaliasin serta dua orang tersangka yang masih di bawah umur berinisal R dan I.
Waka Polrestabes Surabaya AKBP Hartoyo mengatakan, kasus merupakan penganiayaan yang dilakukan bersama-sama, mengakibatkan korban meninggal dunia.
Penangkapan dilakukan setelah melakukan pencarian selama tiga hari, yang akhirnya mengamankan lima orang tersangka.
“Yang kita amankan ada lima. Yang dua di bawah umur. Kemudian yang tiga tersangka berinisal AYH, RDC dan BLR ini sudah dewasa,” kata Hartoyo kepada wartawan saat rilis kasus ini di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (2/12/2020) petang.
Hartoyo menambahkan, pengungkapan kasus ini bermula dari kejadian pada Jumat (27/11/2020) malam.
Saat itu ada dua kelompok pemuda di Surabaya yang memiliki konflik sebelumnya. Kemudian saling menantang melalui media sosial, dan berlanjut tawuran.
“Kemudian terjadi tawuran di sekitar PGS (Jalan Tembaan, Bubutan). Kemudian dari salah satu kelompok tersebut ada yang terluka, lalu meninggal dunia,” ungkap Hartoyo.
Dari lima tersangka yang sudah ditangkap polisi, satu di antaranya admin media sosial kelompok pemuda yang terlibat tawuran, yang diduga melakukan provokasi.
“Kita juga mengamakan admin media sosial yang digunakan untuk provokasi,” ungkap Hartoyo.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang menjadi sarana tawuran atau pengeroyokan terhadap korban. Berupa celurit, samurai, gergaji, potongan kayu, batu, handphone, molotov dan keris. Polisi juga mengamankan belasan sepeda motor.
“Kita mengimbau pelaku-pelaku yang belum tertangkap, menyerahkan diri. Daripada nanti kita melakukan pengejaran. Lebih baik orang tua saudara, yang merasa motornya ada di sini, orang tua yang anaknya terlibat tawuran lebih baik serahkan ke kita,” tandas Hartoyo.
Kelima tersangka dijerat pasal Pasal 80 ayat (3) jo pasal 76 C UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 170 ayat (2) Ke-3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.