Kriminal

Mantan Kades di Pamekasan Ditahan karena Gunakan Ijazah Palsu

PAMEKASAN, FaktualNews.co – Mantan Kepala Desa (Kades) Lesong Daya, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, berinisial MSN resmi ditahan karena terbukti memakai jazah palsu pada proses Pilkades serentak tahun 2019 lalu.

Ijazah palsu tersebut akan digunakan MSN  sebagai syarat untuk mencalonkan diri sebagai Kades pada Pilkades 2019.

Namun setelah ditelusuri, ijazah Sekolah Dasar Negeri (SDN) Batubintang II Kecamatan Batumarmar, yang diterbitkan pada tahun,1984 tersebut terbukti palsu.

Diketahui, pada proses pencalonan Pilkades sebelumnya, MSN lolos dalam verifikasi mengunakan ijazah palsu.

Kepala Seksi Pidum Kejari Pamekasan M. Maelan membenarkan terkait penahanan mantan Kades Lesong Daya.

Menurutnya tersangka ditahan pada hari Selasa (1/12). Karena telah mengunakan ijazah palsu sebagai sarat mencalonkan diri sebagai kepala desa.

“Tersangka sudah ditahan kemarin, karena mengunakan ijazah palsu untuk pencalonannya pada Pilkades 2019,” pungkasnya.