Kriminal

Pembakar Mobil Via Vallen Terancam 12 Tahun

SIDOARJO, FaktualNews.co – Pije, terdakwa pembakar mobil Alphard warna putih metalik Nopol W 1 VV milik Maulidiyah Oktavia alias Via Vallen mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (2/12/2020).

Terdakwa didakwa melanggar pasal 187 ayat 1 KUHP dan atau pasal 406 ayat 1 KUHP ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Atas dakwaan tersebut, terdakwa tidak mengajukan eksepsi.

Sidang digelar lewat sambungan teleconference atau daring yaitu majelis hakim dan jaksa berada di ruang sidang, sementara terdakwa berada di Rutan Mapolresta Sidoarjo. Hal itu dilakukan karena kondisi pandemi covid-19.

Dalam surat dakwaan mengungkap pembakaran mobil milik artis Via Vallen itu dilakukan terdakwa Pije pada 30 Juni 2020 lalu, sekitar pukul 03.20 WIB yang diparkirkan di sebelah rumah Via Vallen di Dusun Kalitengah Selatan RT 02, RW 03, Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.

Cikal bakal pembakaran mobil tersebut berawal dari sakit hati terdakwa yang ingin bertemu langsung dengan Via Vallen namun tidak pernah terwujud. Padahal, terdakwa nekat menumpang kendaraan truk selama dua hari, sejak 17-19 Juni 2020, dari Kota Medan menuju Surabaya.

Kemudian, dari Surabaya ke Terminal Bungurasih naik angkot hingga ke Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin. Baru setelah itu pada 19 Juni 2020 sore hari terdakwa sampai di Pangkalan ojek Desa Kalitengah dan meminta Sandi Irawan, tukang ojek untuk mengantar menuju ke rumah Via Vallen di Dusun Kalitengah Selatan.

“Sesampai di depan rumah Maulidiyah Oktavia alias Via Vallen, terdakwa malah tidak turun,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo M Ridwan Dermawan ketika membacakan surat dakwaan di ruang sidang Delta Tirta.

Justru, sambung Ridwan, bahwa terdakwa meminta kepada tukang ojek untuk diantar ke kediaman Via Vallen lainnya beralamat di Perum Griya Asri Blok I J No/ 18-19 RT 03 RW 07 Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.

“Sesampainya di tempat tersebut terdakwa turun dari sepeda motor dan mengetuk rumah tersebut, namun karena kosong. Terdakwa akhir meminta saksi Sandi Irawan, tukang ojek untuk mengantarkan kembali ke pangkalan ojek Desa Kalitengah. Lalu untuk yang kedua kalinya, terdakwa meminta diantar kembali ke rumah Via Vallen di Dusun Kalitengah Selatan,” jelasnya.

Permintaan terdakwa kembali ke rumah VV tersebut masih di waktu yang sama, pada 19 Juni 2020 hinggal larut malam. Hingga bolak-balik sebanyak tiga kali, tukang ojek masih mau mengantar terdakwa hingga akhirnya tak jadi bertemu Via Vallen dikediamannya di Dusun Kalitengah Selatan.

Padahal, saat bolak-balik tersebut terdakwa sempat meminta berhenti di gang sebelum kejadian mobil terbakar tersebut. Bahkan, bertemu dan berbincang dengan saksi lainnya diantaranya Choliq Hamzah, Matsani dan 5 anggota Polsek Tanggulangin yang sedang patroli.

“Namun, terdakwa akhirnya tidak jadi menemui Via Vallen dan meminta tukang ojek kembali mengantar ke pangkalan,” ulas Ridwan yang juga menyampaikan dalam dakwaannya jika tukang ojek tersebut akhirnya tidak dibayar oleh terdakwa karena mengaku tak punya uang.

Meski belum sempat bertemu, nyatanya terdakwa tidak pulang. Bahkan, sejak tanggal 20 hingga 28 Juni atau sepekan terdakwa masih berada di wilayah sekitar Desa Kalitengah, Kecamatan
Tanggulangin untuk tetap mengawasi kediaman Via Vallen.

“Baru pada hari Senin tanggal 29 Juni 2020 meminta supir mikrolet yang tidak dikenal untuk mengantarkan ke Desa Kalitengah,” ungkapnya. Supir mikrolet tersebut diberi upah kulit macan dan juga membeli 2 botol anggur merah untuk diminum berdua. Keduanya akhirnya berpisah pada pukul 23.00 WIB.

Sementara terdakwa masih berada di Desa Kalitengah hingga pada 30 Juni 2020 seitar pukul 02.00 WIB dini hari memutuskan membeli bensin eceran sebanyak 1,5 liter dengan bungkus kemasan air mineral. Terdakwa lalu menuju ke rumah Via Vallen di Kalitengah Selatan, Desa Kalitengah dengan jalan kaki.

Saat sampai di rumah Via Vallen tersebut, terdakwa melihat sekitar rumah dan melihat mobil Alphard terparkir di ujung gangnya. Terdakwa sempat mondar-mandir melihat situasi hingga berjalan menyelinap memutari pekarangan kosong menghindari CCTV menuju mobil tersebut.

“Terdakwa yang membawa bensin lalu menyiramkan ke bagian ban mobil hingga bagian mobil lainnya lalu dibakar menggunakan korek api hingga ludes terbakar,” jelas Ridwan. Bukan hanya itu, usai membakar terdakwa sempat mencoret-coret tembok rumah Via Vallen.

Atas perbuatan tersebut, korban megalami kerugian Rp 1,065 miliar.

Sementara pihak JPU Kejari Sidoarjo yang telah memanggil satu saksi yaitu Mella Rosa, adik Via Vallen yang juga sebagai pelapor kejadian tersebut tidak langsung diperiksa.

Sebab, majelis hakim yang diketuai Dameria Frisella Simanjutak dan dua hakim anggota Achmad Peten Sili dan Teguh Sarosa meminta agar saksi korban dihadirkan lebih awal pada sidang pemeriksaan saksi.

“Saksi korban dihadirkan dulu. Masak ini korban malah gk hadir. (Dia) panggil lagi,” pinta Ketua Majelis Hakim Dameria kepada penuntut umum yang akhirny memutuskan menunda sidang digelar kembali pada tanggal 7 Desember 2020.