Hukum

Dituduh Cemarkan Nama Baik, Pendemo Kasun di Mojokerto Dilaporkan ke Polisi

MOJOKERTO, FaktualNews.co-Kepala Dusun (Kasun) Pungging, Desa Pungging, Kecamatan Pungging, Surono, melalui kuasa hukumnya, Hari Tjahyono, melaporkan ke Mapolres Mojokerto, pendemo yang menuntut Kasun Surono turun dari jabatannya.

Dalam unjukrasa Minggu (29/11/2020) pendemo menuding Kasun Surono mengalami gangguan jiwa. Sehingga mereka menuntut agar Kasun Surono mundur dari jabatannya.

Kuasa hukum Surono, Hari Tjahyono mengatakan, telah melaporkan pendomo kliennya itu ke Mapolres Mojokerto Senin (30/11/2020) lalu terkait dugaan pencemaran nama baik.

Ia menganggap, apa yang dituduhkan pada kliennya sama sekali tak berdasar dan mengada-ada. Bahkan, warga juga menyerang pribadi, sehingga kuasa hukum kepala dusun melaporkan ke pihak berwajib.

“Sudah kita laporkan ke Polres Mojokerto hari senin (30/11), Karena menurut kita tuntutannya mencemarkan nama baik,” katanya pada wartawan Kamis (3/12/2020).

Menurut Hari, tudingan mengalami gangguan jiwa terhadap kliennya itu jelas menyerang pribadi.

“Perlu diketahui jika pak Surono tidak pernah sakit jiwa,” ungkapnya.

Jika memang Kasun Surono sakit jiwa, Kata Hari, tentu roda pemerintahan tak akan berjalan. Namun faktanya, roda pemerintahan di Dusun Pungging berjalan dengan baik.

“Sekarang dilogikan saja, kalau sakit jiwa mana mungkin diajak bicara nyambung, roda pemerintahan bisa jalan dengan baik,” terangnya.

Terpisah, Kasun Pungging, Surono mengatakan, tudingan warga pada dirinya sangat tidak berdasar. Ia mengegaskan tak pernah masuk RSJ lantaran sakit jiwa.

“Saya akui memang pernah di rehabilitasi tapi bukan sakit jiwa namun akibat Napza. Kalau sakit jiwa mana mungkin bisa memimpin masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, Surono juga membantah terkait dengan tudingan korupsi dan gratifikasi dana yang mencapai Rp 2 miliar terhadap dirinya.

“Dana kompensasi dari salah satu perusahaan sudah tersalurkan semua ada laporannya bisa dicek. Tidak ada yang saya pakai,” paparnya.

Ia menjelaskan, uang yang bernilai milyaran itu adalah hasil dari kerjasama antara perusahaan PT Dinamika Megatama Citra (DMC), PT Supracor Sejahtera (SPS) dan CV Sinar Sejahtera miliknya yang bergerak di bidang jasa angkutan.

“Jadi yang disangkakan warga bahwa Adanya pelanggaran hukum berupa tindak pidana korupsi atau gratifikasi yaitu mengenai tidak turunnya dana kompensasi Desa dari perusahaan PT. SPS selama kurang lebih 5 tahun senilai kurang lebih Rp 2 miliar. Sangat salah,” jelasnya.

Sementara itu, Budi salah satu Ketua RT 02 RW 04 membenarkan penjelasan kasun Surono. Pasalnya bahwa setiap ada kebijakan apapun pihak RT sebanyak 19 RT dan 3 RW selalu dilibatkan.

“Setahu saya kompensasi dari perusahaan PT. DMC mendapatkan kompensasi di dusun sebesar besaran UMK Mojokerto, dan hal itu saya rasakan betul bahkan dana di RT dari dusun saya kembangkan untuk simpan pinjam warga,” terangnya.

Diketahui, pada hari Minggu (29/11) lalu puluhan Warga melakukan aksi demo di depan kantor Balai Desa Pungging Kecamatan Pungging, Mojokerto.

Mereka meminta mengganti kepala Dusun Pungging lantaran adanya pelanggaran hukum yang diduga melakukan tindak pidana korupsi / gratifikasi. Yakni mengenai tidak turunnya dana kompensasi Desa dari perusahaan PT. SPS selama kurang lebih 5 tahun senilai kurang lebih 2 miliar dan Yang bersangkutan sedang pernah mengalami gangguan jiwa.

Juru bicara koordinasi aksi Sunindar mengatakan, aksi warga ini menuntut Kasun Pungging turun dari jabatannya lantaran pernah mengalami gangguan jiwa.

“Yang jelas selaku Kasun itu memegang kartu kuning artinya pernah mengalami gangguan jiwa jadi kita warga sepakat dari situ tidak mau lagi untuk menjadi pimpinan di Dusun,” ungkapnya.

Menurut Sunindar, gangguan jiwa itu dialami Kasun sudah puluhan tahun. Sementara ia menjabat sudah sekitar 15 tahun sebagai Kasun Pungging.