BLITAR, FaktualNews.co – Heru Harianto (41), warga Desa Pasirharjo Kecamatan Talun Kabupaten Blitar diamankan polisi karena melakukan penganiayaan terhadap Wardoyo (63) tetangganya sendiri mengunakan senjata sajam.
Kasubag Humas Polres Blitar AKP Imam Subechi mengatakan, kejadian tersebut pada Rabu (2/12/2020) pada saat itu korban sedang menungu penjual tempe ditepi jalan.
Lalu datang pelaku dengan kondisi mabuk dengan kondisi emosi dan berkata “Iki area ku, ojo macem-macem.”
“Aku ra ngerti opo-opo omongane.” kata korban.
Lalu korban pulang, namun oleh pelaku didatangi pelaku langsung memukulnya.
“Pelaku menendang sebanyak empat kali, tak hanya menendang pelaku juga menampar korban berkali-kali hingga korban terjatuh,” kata Imam Subechi, Kamis (3/12/2020).
Imam menambahkan,selain melakukan penganiyayan korban juga mengacam korban dengan sajam. Pelaku mengacam akan membunuh semua keluarganya. Karena ketakutan akhirnya korban melaporkan ke polisi.
“Tidak hanya menganiaya pelaku juga merusak rumah korban dengan cara memecahakan kaca jendela,” kata dia.
Selain mengamankan pelaku petugas juga mengamankan barang bukti sabit potongan kayu dan pecahan kaca.
“Untuk mempertangung jawabkan perbuatanya kini pelaku dijerat dengan pasal 352 406 KUHP dan UUD darurat No 12 Tahun 1951 tentang penganiayaan dan pengerusakan, pelaku terancam tujuh tahun penjara,” pungkas Imam.