FaktualNews.co

Majelis Hakim PN Sidoarjo Perintahkan JPU Hadirkan Via Vallen ke Persidangan

Hukum     Dibaca : 992 kali Penulis:
Majelis Hakim PN Sidoarjo Perintahkan JPU Hadirkan Via Vallen ke Persidangan
FaktualNews.co/Nanang Ichwan
Mejelis hakim PN Sidoarjo ketika memeriksa bukti relaas panggilan sidang JPU kepada saksi Via Vallen.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo diperintahkan menghadirkan Maulidiyah Oktavia alias Via Vallen ke persidangan untuk diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo terkait perkara pembakaran mobil Alphard miliknya yang dilakukan terdakwa Pije (41).

Perintah tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Dameria Frisella Simanjutak dan dua hakim anggota Achmad Peten Sili dan Teguh Sarosa usai pihak JPU Kejari Sidoarjo M Ridwan Dermawan membacakan surat dakwaan terdakwa Pije dan terdakwa tidak mengajukan keberatan.

Saat itulah JPU langsung meminta kepada majelis hakim untuk dilanjut ke pemeriksaan saksi-saksi. “Izin yang Mulia, karena terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Kami meminta agar dilanjut ke pemeriksaan saksi-saksi,” pinta Ridwan, Rabu (2/12/2020).

Ridwan juga mengaku jika pihaknya telah memanggil satu saksi dan sudah hadir dalam ruang sidang ini yaitu Mella Rosa, saksi pelapor yang notabene adik Via Vallen. Mendengar permintaan tersebut, majelis hakim lantas meminta saksi korban dihadirkan untuk diperiksa pertama kali.



“Kenapa bukan saksi korban. Seharusnya saksi korban dulu yang diperiksa. Kenapa saksi korban tidak hadir, coba lihat bukri relaasnya,” tanya Dameria kepada penuntut umum.

“Sudah kami panggil yang Mulia, namun saksi korban ada keperluan lain,” jawab Ridwan sambil menunjukan bukti relaas panggilan sidang yang diterima oleh Aris.

Mendengar jawaban tersebut, Ketua Majelis Hakim Dameria langsung bertanya kepada Mella Rosa, adik kandung Via Vallen yang duduk di tempat pengunjung, berada dalam ruang sidang. “Kalau sama kamu satu rumah,” tanya Dameria yang diamini dan dijelaskan oleh Mella Rosa jika Aris itu pegawai baru.

“Saya satu rumah (dengan Via Vallen). Kalau Aris itu pegawai baru di rumah, jadi mungkin lupa,” jawab Mella Rosa.

Mendengar jawaban itu, Ketua Majelis Hakim lalu memperingatkan kepada JPU jika sesuai aturan bahwa korban merupakan pertama kali yang diperiksa dipersidangan.



“Maka kami memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk memanggil kembali saksi korban untuk hadir dihadapkan ke persidangan. Kalau memang nanti masih tidak hadir, panggil paksa,” ucap Dameria memerintahkan penuntut umum agar kembali memanggil ulang.

“Sebagai warga negara yang baik, jika mendapat panggilan dari penuntut umum untuk hadir dipersidangan tentunya harus hadir,” pesannya yang juga menyampaikan kepada Mella Rosa agar mengingatkan saudaranya untuk hadir di persidangan.

Majelis hakim lalu menunda sidang digelar kembali pada tanggal 7 Desember 2020 mendatang. Sementara pihak JPU menjanjikan pada sidang pekan depan pihaknya akan menghadirkan Via Vallen ke persidangan.

“Kami akan panggil lagi ulang. Insya Allah saksi Via Vallen akan hadir pada sidang pekan depan,” ucap Ridwan.



Diberitakan sebelumnya, Pije, terdakwa pembakar mobil Alphard warna putih metalik Nopol W 1 VV milik Maulidiyah Oktavia alias Via Vallen mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (2/12/2020).

Sidang digelar lewat sambungan teleconference atau daring yaitu majelis hakim dan jaksa berada di ruang sidang, sementara terdakwa berada di Rutan Mapolresta Sidoarjo. Hal itu dilakukan karena kondisi pandemi covid-19.

Dalam surat dakwaan mengungkap pembakaran mobil milik artis Via Vallen itu dilakukan terdakwa Pije pada 30 Juni 2020 lalu, sekitar pukul 03.20 WIB yang diparkirkan di sebelah gang rumah Via Vallen di Dusun Kalitengah Selatan RT 02, RW 03, Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.

Mobil tersebut ludes terbakar, korban ditaksir mengalami kerugian Rp 1,065 miliar atas terbakarnya mobil tersebut. Kini, terdakwa didakwa melanggar pasal 187 ayat 1 KUHP dan atau pasal 406 ayat 1 KUHP. Terdakwa terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh