Persiapan Pilkada Jember, KPU Pastikan Kesiapan Sirekap Sebagai Sarana Informasi
JEMBER, FaktualNews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember pastikan kesiapan sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) untuk Pilkada pada 9 Desember 2020.
Sistem yang disiapkan KPU Jember itu, merupakan sarana publikasi dan informasi sementara. Yang dihadirkan KPU untuk mengetahui hasil penghitungan suara pada Pilkada 2020.
Nantinya Sirekap ini dapat digunakan petugas di TPS, dan dipastikan dapat digunakan sebagai sarana informasi secara optimal.
Ketua KPU Jember Muhammad Syai’in menjelaskan, sistem ini untuk pertama kali diperkenalkan pada Pilkada serentak tahun ini, menggantikan Situng (sistem informasi penghitungan) yang sebelumnya digunakan untuk Pilkada dan Pemilu.
“Untuk memastikan kesiapan petugas KPPS dapat menggunakan Sirekap, kami sudah melakukan bimbingan teknis (bimtek) kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Kemudian nantinya, melalui PPK secara berjenjang kepada petugas ad hoc KPU lainnya, dan meneruskan informasi tentang Sirekap ini,” kata Syai’in di Kantor KPU Jember, Kamis (3/12/2020).
Syai’in menjelaskan, terkait penggunaan Sirekap ini, pihaknya juga sudah memberikan informasi, juga memastikan kesiapan perangkat smartphone dan jaringan yang digunakan untuk menunjang penggunaan sistem informasi tersebut.
“Yang kemudian, KPU telah menginstruksikan agar KPPS untuk segera mengunggah foto formulir C-Hasil KWK ke Aplikasi Sirekap, yang tentunya cukup menggunakan smartphone, dengan sistem operasi terbaru,” ujarnya.
Kemudian terkait Penggunaan jaringan seluler dalam proses mengunggah foto. KPU Jember juga sudah memberikan saran khusus, bagi KPPS yang bertugas di daerah susah sinyal.
“Sebagai alternatif, petugas diminta untuk mencari jangkauan sinyal terdekat untuk mengunggh foto. Teknisnya juga sudah kami bahas dalam kegiatan bimtek itu,” ungkapnya.
Namun demikian Syai’in menegaskan, untuk Sirekap ini nantinya. Hanya digunakan sebagai fasilitas, membantu publikasi hasil penghitungan suara di TPS.
“Tentunya hasil yang tertera di Sirekap tidak digunakan sebagai acuan penghitungan suara untuk menetapkan pemenang dalam Pilkada. Ini kami tegaskan, agar nantinya jangan sampai salah memahami,” katanya.
“Untuk acuan resmi, tentu melalui penghitungan berjenjang secara manual. Sebagai penetapan hasil Pilkada 2020,” sambungnya.
Syai’in juga menambahkan, melalui sistem ini, hanya bersifat informasi sementara yang dipublikasikan kepada masyarakat.
“Sehingga dengan Sirekap ini, diharapkan sehari setelah pemungutan suara 9 Desember 2020, masyarakat sudah bisa mengetahui hasil penghitungan suara di TPS-TPS yang tersebar di Jember,” pungkasnya.
Perlu diketahui, dari informasi yang dihimpun di lapangan. Terdapat perbedaan yang mendasar antara Sirekap yang digunakan dalam Pilkada serentak kali ini, dengan mekanisme Situng.
Sirekap ini hanya digunakan untuk sarana publikasi. Bukan acuan penentuan hasil kemenangan calon kepala daerah Pilkada 2020.
Terkait mekanismenya, Situng tahapannya petugas melakukan scan formulir hasil pemungutan suara sebagai sumber data. Dalam Situng yang menjadi sumber utama data adalah hasil pindai form C-1 (hasil pemungutan suara di TPS) dan data tersebut dimasukan kedalam sistem elektronik oleh petugas dari KPU.
Sedangkan untuk sistem Sirekap ini, petugas KPPS mengambil foto formulir C-Hasil KWK, dan gambar tersebut dikirim via aplikasi Sirekap. Nantinya sistem yang akan menerjemahkan gambar menjadi angka.