BLITAR, FaktualNews.co – MNF (15) asal Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar diamankan Satreskrim Polres Blitar terkait kasus pencurian sepeda motor Vario milik Sulikah Ningsih (40) Warga Kelurahan Sukorjo, Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar. Dia mengaku uangnya untuk pesta miras.
Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetyo mengatakan, remaja yang sudah ditetapkan menjadi tersangka tersebut terdeteksi sering melakukan pencurian namun tidak ada yang melapor.
Kasusnya mencuat setelah korban atas nama Sulikah Ningsih melapor polisi atas hilangnya sepeda motor miliknya.
“Pelaku kecanduan miras. Jika pelaku pesta miras kemudian merasa kurang, pelaku melakukan pencurian. Rata-rata uang hasil pencurian pelaku dipakai untuk pesta miras,” kata Ahmad Fanani, Kamis (3/12/2020).
Fanani menambahkan, pelaku mendapat penanganan khusus karena usianya yang masih belum dewasa. Namun demikian, pengembangan kasusnya tetap berlanjut karena dimungkinkan masih ada korban lain yang belum melapor.
“Mengakunya pelaku terahir mencuri uang sebanyak satu juta tiga ratus. Uangnya juga digunakan pesta miras bersama teman-temanya di Alun-alun Kanigoro,” pungkasnya.
MNF dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.