FaktualNews.co

Awasi Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Kabupaten Mojokerto Bentuk Tim Anti-Politik Uang

Politik     Dibaca : 688 kali Penulis:
Awasi Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Kabupaten Mojokerto Bentuk Tim Anti-Politik Uang
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fakrudin Asy'at.

MOJOKERTO, FaktualNews.co-Mengantisiasi terjadinya money politics (politik uang) di masa tenang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto akan melakukan patroli.

Masa tenang dimulai 6 hingga 8 Desember, kemudian dilanjutkan coblosan 9 Desember.

“Potensi pelanggaran di masa tenang money politics dan sebagainya. Pengalaman-pengalaman itu banyak terjadi, kami melakukan upaya yang kami namakan patroli pengawasan anti politik uang,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fakhrudin Asy’at, Jumat (04/12/2020).

Ia menjelaskan, Bawaslu akan melakukan patroli itu bersama pihak kepolisian.

Hal itu sesuai dengan surat edaran Bawaslu Republik Indonesia nomor S- 002 K. BAWASLU/PM.00.00/12/2020 tentang pelaksanaan kegiatan patroli pengawasan anti politik uang pada masa tenang dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020.

“Tujuannya agar bisa menekan, agar tidak terjadi politik uang dan tentu pelanggaran-pelanggaran lainnya di masa tenang mulai hari Minggu (06/12) besok,” tuturnya.

Bahkan, sambungnya, telah dibentuk Tim Khusus Anti-Money Politics dari unsur kepolisian, kejaksaan, pengadilan, serta Bawaslu.

“Tadi pagi tim khusus dikukuhkan oleh Kapolres Mojokerto, AKBP Donny Alexander, beranggotakan 100 personel,” kata Aris.

Ia menambahkan, jika nanti menemukan praktik politik uang, pihaknya akan menjadikan sebuah temuan dan akan dilakukan investigasi.

“Sebagaimana biasanya, kita akan melakukan kajian dengan Sentra Gakkumdu,” imbuhnya.

Sanksi bagi pemberi dan penerima politik uang diatur dalam UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 187A.

Di dalamnya disebutkan, sanksinya dipidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah