Kriminal

Pelaku Jambret Nasabah Bank di Jombang Tak Menyangka Korban Bawa Uang Banyak

JOMBANG, FaktualNews.co – Tersangka jambret uang nasabah bank Rp180 juta di Jombang, Jawa Timur, tidak menyangka korbannya membawa uang dalam jumlah cukup banyak.

“Iya untuk biaya sekolah, anak saya masih sekolah, sehari-hari hanya makelaran saja,” kata salah seorang pelaku Prajoko Unggul Yudho Chahyono alias Koko di Polres Jombang, Jumat (4/12/2020).

Koko mengaku sudah beraksi menjambret lebih dari satu kali. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai makelar sepeda motor ini nekat menjadi jambret karena terlilit kebutuhan ekonomi dan biaya anaknya yang masih sekolah.

Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, dua tersangka jambret uang nasabah bank Rp180 juta di Jombang, Jawa Timur, sudah membagi uang hasil kejahatannya masing-masing Rp90 juta.

Kedua pelaku jambret uang nasabah bank Rp180 juta Teguh Mus Irwanto alias Dokek (45) warga Jalan KH Mimbar dan Prajoko Unggul Yudho Chahyono alias Koko (47) warga Pulo Kulon, belum sempat menikmati hasil kejahatannya itu. Sebab, sudah tertangkap Polisi terlebih dulu dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.

“Jadi mereka berkeliling mencari sasaran, kebetulan yang kasus ini pada saat tas korban diambil kebetulan berisi uang Rp 180 juta. Sudah sempat dibagi dua masing-masing Rp 90 juta,” kata Kapolres.

Dalam aksinya kata Kapolres, Prajoko alias Koko bertindak sebagai eksekutor, sedangkan Teguh alias Dokek berperan sebagai joki sepeda motor yang melarikan uang hasil jarahannya itu.

Sebelumnya, kedua tersangka dibekuk anggota Satreskrim Polres Jombang pada Rabu, 2 Desember 2020. Mereka diringkus berdasarkan hasil penyelidikan menyusul adanya laporan salah satu warga yang menjadi korban perampasan uang tunai Rp 180 juta oleh dua orang pengedara sepeda motor vario merah di Jalan Sawahan Gang 1, beberapa jam sebelumnya.

Polisi terpaksa menembak kaki kedua pelaku karena berusaha kabur saat dikeler.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka terindikasi sudah beraksi di 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kota Jombang.

Dari belasan TKP itu, rata-rata keduanya membidik emak-emak sebagai sasaran kejahatannya. Sedangkan targetnya adalah perhiasan emas.

Atas perbuatannya, kedu tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.