FaktualNews.co

Tak Terima Diklakson, Telinga Kondektur Bus Digigit hingga Putus

Kriminal     Dibaca : 1073 kali Penulis:
Tak Terima Diklakson, Telinga Kondektur Bus Digigit hingga Putus
FaktualNews.co/istimewa
Ilustrasi.

SIDOARJO, FaktualNews.co-RA (22), asal Kapas Madya, Kecamatan Tambak Sari, Surabaya harus berurusan dengan Polsek Krian, Sidoarjo.

Pasalnya, dia melakukan penganiayaan kepada seorang kondektur bus dengan cara menggigit telinga kondektur hingga putus.

Kapolsek Krian AKP Mukhlason mengatakan, pelaku berhasil di amankan setelah korban melaporkan kejadian yang menimpanya di petugas kepolisian.

“Setelah mendapat laporan, kami tindak lanjuti dan pelakunya berhasil kami amankan,” katanya, Jumat (4/12/2020).

Mukhlason menceritakan, awal muka kejadian itu bermula dari bus melaju dari arah timur ke barat. Sedangkan pelaku juga melaju dari arah yang sama dengan mengendarai sepeda motor, namun di lajur kiri.

Waktu itu, pelaku berusaha mendahului bus PO Mandala tersebut. Karena kesulitan lantaran didepan ada mobil pikup. Karena dinilai membahayakan, bus membunyikan klakson. Korban pun tak terima dengan hal itu.

“Akhirnya pelaku mengalah dan ke belakang kemudian mendahului bus dari kanan dan memotong laju bus. Sopir bus pun melakukan pengeriman mendadak,” kata Mukhlason.

Setelah bus berhenti, pelaku datang dan langsung berusaha memukul korban. Sayangnya, pukulan yang dilontarkan tidak mengenai korban. “Pelaku kemudian melanjutkan perjalanan,” terangnya.

Di tengah perjalanan, pelaku berubah pikiran. Dia tidak puas lantaran pukulannya tidak mengenai korban. Akhirnya, pelaku mengejar kembali bus tersebut dan terjadilah aksi kejar-kejaran. Sampai akhirnya, bus berhenti di Bypass Krian.

Ketika korban turun, korban di sambut dengan pukulan menggunakan helm sampai helm pelaku pecah. Tidak sampai di situ, pelaku yang emosional, merangkul korban dan menggigit telinga kiri korban sampai putus.

Tidak Terima dengan kelakuan pelaku, korban lapor ke Polsek Krian dan pelaku berhasil diamankan. “Pelaku bisa terancam pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags