FaktualNews.co

Menteri PDTT: Dana Desa 2021 Tetap Untuk Penanganan Covid-19

Nasional     Dibaca : 689 kali Penulis:
Menteri PDTT: Dana Desa 2021 Tetap Untuk Penanganan Covid-19
FaktualNews.co/Muji Lestari/
Meteri PDTT Abdul Halim Iskandar (kiri) usai memberikan kuliah umum Sekolah Bumdes di Kampus STIE Dewantara, Jombang, Sabtu (5/12/2020).

JOMBANG, FaktualNews.co – Pemerintah mengalokasikan anggaran dana desa tahun anggaran 2021 sebesar Rp72 triliun untuk penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, penggunaan anggaran dana desa, tahun ini tetap merujuk pada Undang-Undang nomor 2 tahun 2020 tentang kondisi covid-19.

Ia tak melarang desa yang ingin membangun sarana infrastruktur. Hanya saja, pekerjaan fisik itu harus memenuhi kriteria sarana infrastruktur produktif dalam fokus pemulihan ekonomi nasional.

Halim pun meminta para kepala desa mengkaji betul dampak produktifitasnya pada ekonomi jika akan membangun infrastruktur.

“Jadi tidak boleh membangun yang tidak ada kaitanya apalagi itu dana desa. Dana desa boleh dipakai apa saja kecuali yang dilarang, pertama pertumbuhan ekonomi, kedua peningkatan Sumber Daya Manusia. Infrastruktur produktif harus merujuk itu,” kata Gus Menteri saat memberikan kuliah umum Sekolah Bumdes di Kampus STIE Dewantara, Jombang, Sabtu (5/12/2020).

“Misalnya, bangun PAUD itu boleh, tapi bangun Gapura Desa, itu kan tidak ada kaitanya dengan peningkatan SDM atau pertumbuhan ekonomi,” kata Gus Menteri menambahkan.

Dia juga mengaku masih akan melakukan diskusi dengan Menteri Sosial dan Menteri Keuangan mengenai kelanjutan program bantuan sosial.

“Saya akan diskusikan dengan Kemensos dan Kemenkeu dibawah koordinasi Menko PMK terkait BLT-nya bagaimana posisinya nanti, yang jelas semua hari ini APBN dengan segala turunannya tetap merujuk dengan Undang-Undang tentang kondisi covid-19,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul