FaktualNews.co

Tertangkap Basah Sebarkan Brosur ‘Hentikan Dinasti Korupsi’, Dua Perempuan di Mojokerto Diamankan

Politik     Dibaca : 1154 kali Penulis:
Tertangkap Basah Sebarkan Brosur ‘Hentikan Dinasti Korupsi’, Dua Perempuan di Mojokerto Diamankan
FaktualNews.co/Istimewa
Dua pelaku penyebaran brosur diamankan di Polsek Gedeg setelah tertangkap basah oleh warga.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Dua orang perempuan warga Desa Beratwetan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, tertangkap basah oleh warga saat menyebar brosur yang berisi seruan menghentikan dinasti korupsi.

Brosur itu dibagikan oleh perempuan berinisal AN dan S itu dinilai merugikan salah satu paslon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mojokerto 2020.

Keduanya saat ini sudah diamankan di Polsek Gedeg.

Kapolsek Gedeg, AKP Edi Purwo Santoso mengatakan, sekitar pukul 11.35 WIB malam tadi (04/12/2020), warga mengamankan dua orang perempuan di Desa Gembongan. Kemudian langsung dibawah ke Polsek Gedeg.

“Selabran itu dianggap merugikan oleh salah satu paslon,” katanya pada awak media usai berkordinasi dengan Bawaslu dan tim relawan Paslon Ikbar, Sabtu (05/12/2020).

Edi Purwo Santoso mengatakan, kedua pelaku sudah diamankan, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Selanjutnya kita kordinasi dengan Panwascam Gedeg dan Bawaslu, sehingga sekerang mereka datang kesini untuk meminta keterangan kepada yang bersangkutan (pelaku),” ujarnya.

Edi menjelaskan, Polsek Gedeg hanya sebatas mengamankan. Kerena kasus tersebut terkait dengan masalah Pemilu, jelas dia, maka yang berwenang adalah Bawaslu. Dia juga mengaku sudah berkordinasi dengan perangkat desa setempat.

“Kita mengamankan, lain halnya dengan menahan. Bawaslu sudah meminta keterangan yang bersangkutan (Pelaku). Lalu yang bersangakutan akan dipulangkan dengan jaminan keamanan terhadap pelaku,” terangnya.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto, Aris Fakhrudin Asy’at menyampaikan, pihaknya dalam menangani hal ini akan melakakun sesuai dengan prosedur penanganan pelanggaran.

“Pada dasarnya kita akan lakukan investigasi atau kajian terlebih dahulu dengan Sentra Gakkumdu,” paparnya.

Ia mengatakan, salah satu paslon yang dianggap dirugikan dalam hal ini paslon Ikbar, pun belum membuat laporan resmi kepada Bawaslu.

“Belum, mereka belum membuat laporan. Pelaku akan kita pulangkan,” tandasnya.

Sementara, salah satu tim relawan Paslon Ikbar, Dani, menilai selebaran atau brosur yang disebar tersebut merupakan ujaran kebencian. Ia memastikan akan menempuh jalur hukum.

“Ranah pidana pasti ditempuh oleh tim, Sesuai dengan pasal yang berlaku juga. Agar penyebar dan dalang dari kelakuan ini dijerat sesuai aturan hukum perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Menurutnya, selabaran brosur tersebut menyebar diseluruh wilayah Kabupaten Mojokerto mulai tadi malam (04/12/2020) sekitar pukul 22.00 WIB. Untuk yang di Desa Gembongan tertangkap oleh warga sekitar pukul 23.00 WIB.

“Pelakunya ibu-ibu. Menurut keterangan pelaku, mereka dibayar Rp. 100 ribu dan jika pekerjaannya selesai dijanjikan lagi dikasih Rp. 100 ribu oleh yang menyuruh,” jelasnya.

Namun, Dani belum bisa memastikan siapa yang menyuruh dua pelaku itu. “Kita tidak menuduh kepada siapapun, kita hanya berharap kepada Bawaslu dan pihak kepolisian untuk menegaskan hal itu,” tegasnya.

Isi brosur tersebut di antaranya bergambar mantan Bupati Mojokerto, Musthofa Kamal Pasha (suami dr Ikfina ) yang saat ini terjerat kasus korupsi dan TPPU.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh