FaktualNews.co

Penculikan Anggota PPK di Sumenep Tak Ganggu Proses Pelaksanaan Pilkada

Politik     Dibaca : 658 kali Penulis:
Penculikan Anggota PPK di Sumenep Tak Ganggu Proses Pelaksanaan Pilkada
FaktualNews.co/Supanjie/
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep Rahbini.

SUMENEP, FaktualNews.co – Kasus penculikan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) Kecamatan Batang-batang Sumenep, Nur Imama tidak mengganggu tahapan pelaksanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan diselenggarakan 9 Desember 2020 mendatang.

“Enggak. Lancar saja kok, itu kan masalahnya bukan dengan KPU, itu masalah pribadi. Dia kan posisinya sebagai korban, yang bersangkutan masih bisa bekerja (sebagai PPK),” kata komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep Rahbini, Senin (7/12/2020).

Rahbini menegaskan, keberadaan PPK di setiap Kecamatan yang berjumlah lima orang masih kuorum dan kinerjanya tidak terganggu.

“Tidak akan mengganggu lah, masih kuorum. Jalan terus, kan masih ada 4 komisioner PPK lainnya, tidak mengganggu kok. Proses eksekusi logistik saja kemarin aman, bisa terkendali oleh 4 orang. Alhamdulillah masih lancar dan tanpa kendala persiapan proses pemungutan suara,” kata dia menegaskan.

Sebelumnya, polisi mengungkap motif penculikan salah satu anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) Kecamatan Batang-batang, Sumenep, Madura, Jawa Timur, Nur Imama karena persoalan asmara.
“Dugaan sementara pelaku sakit hati terhadap korban, Nur Imama. Karena sebelumnya, antara korban dan pelaku pernah menjalin hubungan asmara,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Senin (7/12/2020).

Mantan Kapolsek Sumenep Kota ini menceritakan, saat Nur Imama (30) dan pelaku AW (40) warga Desa Dapenda, Kecamatan Batang-Batang menjalin asmara, pelaku sempat mengajak korban untuk menikah. Saat itu, korban pisah ranjang dengan suaminya, Sugianto.

“Lantaran ditolak oleh korban, kemungkinan pelaku kesal dan akhirnya melakukan tindakan nekat tersebut, karena korban memilih rujuk dengan mantan suaminya,” kata Widiarti menambahkan.

Saat ini pelaku penculikan anggota PPK Kecamatan Batang-Batang, Sumenep, sudah diamankan di Polsek setempat.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan penerapan Pasal 328 KUHP tentang Tindak Pidana Penculikan dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.

Penculikan anggota PPK Kecamatan Batang-Batang, Sumenep, terjadi pada Sabtu (5/12/2020) di sekretariat PPK setempat.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul