NGAWI, FaktualNews.co – Eko Purnomo alias Petruk (46) warga Desa Piro, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah ditetapkan menjadi tersangka pelaku penjambretan oleh penyidik Polres Ngawi.
Dalam pemeriksaan polisi, Petruk mengakui dialah pelaku sejumlah penjambretan yang selama ini meresahkan warga di beberapa wilayah pingiran Kabupaten Ngawi.
Pengakuan Petruk kepada petugas, dia mengintai perempuan calon korbannya yang melintas di jalan sendirian. Incarannya adalah kalung emas yang dikenakan perempuan.
“Jadi yang menjadi sasaran pelaku ini seorang wanita yang memakai perhiasan kalung dan mengendarai sepeda motor,” terang Kapolres Ngawi, AKBP I Wayan Winaya, Senin (7/12/2020).
I Wayan Winaya mengatakan, dari pengakuan tersangka, dia telah menjalankan aksinya 34 lokasi dan berhasil kabur.
Sedangkan untuk korban yang melaporkan atas tindak kejahatan yang dialaminya ada 15 korban.
“Memang tidak semua korban melaporkan ke kantor Polisi namun dari keterangan pelaku dan setelah kita cek memang ada 34 TKP,” katanya.
Akibat perbuatannya Eko Purnomo alias Petruk dijerat dengan pasal 363 KUHP.