Nasional

Youtuber Azan Jihad Bukan Anggota FPI

SURABAYA, FaktualNews.co – Pemilik akun Youtube Agung Mujahid berinisial JAK (43), warga Juwingan Surabaya ditangkap polisi. Ia ditangkap Polda Jawa Tengah atas Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dianggap menyebarkan video azan jihad.

Dalam video yang diunggahnya, tersangka JAK menulis keterangan seruan jihad dari Tegal dipimpin Habib Fadhil Assegaf demi menjaga dan mengawal Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan Habib Hanif.

Kendati menyebut nama FPI, Wali Laskar FPI Surabaya Agus Fachrudin membantah jika JAK bagian dari kelompoknya.

“Bukan (anggota FPI), siapa yang ngomong,” tandas Agus dalam sambungan telepon, Senin (7/12/2020).

Dirinya menambahkan, permasalahan terkait adzan berisi seruan jihad sudah dijawab secara tegas oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FPI. Dimana hal tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan organisasi pimpinan Habib Rizieq Shihab.

“Di DPP FPI Pusat sudah ditegaskan tidak ada instruksi dan kaitannya dengan FPI, itu tidak ada,” tandas dia.

Dikutip dari berbagai sumber, penangkapan JAK merupakan hasil pengembangan Bareskrim Polri atas kasus video lafal adzan diganti berisi seruan jihad yang beredar di media sosial dengan tersangka SYM alias Rehan Al Qadri (22).

Rehan Al Qadri ditangkap polisi di wilayah Sukabumi, Kecamatan Cibadak, Jawa Barat pada Jumat (3/12/2020) dini hari. Rehan telah mengumandangkan azan dengan merubah lafadz hayaa alaa sholaah menjadi hayaa alaa jihad.

Dari penelusuran polisi, diketahui azan yang dikumandangkan tersebut merupakan acara pengajian yang bertempat di Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal pada 29 November 2020.