JOMBANG, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang menetapkan Ketua KONI setempat Tito Kadarisman sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI tahun 2017 hingga 2019.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka Ketua KONI Jombang, Tito Kadarisman belum dilakukan penahanan.
“Kami melakukan penetapan tersangka terhadap saudara TKI dalam kasus penyalahgunaan dana hibah KONI tahun 2017 hingga 2019,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Yulius Sigit Kristanto dalam jumpa pers, Selasa (8/12/2020).
Menurutnya, dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI tahun 2017 hingga 2019, Ketua KONI Jombang Tito Kadarisman diduga melanggar Undang-Undang pemberantasan korupsi.
“Dengan sangkaan pada pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 1 huruf B UU 31 Th 1999 diubah UU 20 Th 2021 tentang pemberantasan korupsi yang artinya kasus dugaan tindak pidana korupsi ini sudah ada tersangkanya tertanggal 8 Desember 2020,” kata Yulius menambahkan.
Akibat kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI tahun 2017 hingga 2019, ada temuan kerugian negara sebesar Rp 270 juta dan dimungkinkan masih akan bertambah.
“Saat ini kerugian Negara mencapai RPp 270 juta, masih akan kita gali lagi yang kemungkinan bisa bertambah,” ujar Yulius memungkasi.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI Jombang, naik ke tingkat penyidikan sejak Senin (21/9/2020) lalu. Terhitung 1 tahun lebih sejak dilakukan penyelidikan, perkara yang menyita perhatian publik tersebut berjalan.
Berita ini telah terbit di KabarJombang.com dengan judul https://kabarjombang.com/kasus-dana-hibah-koni-kajari-jombang-penetapan-tersangka-penahanan-tunggu-perkembangan/