DPRD Tunggu Putusan Resmi MA Soal Penolakan Pemakzulan Bupati Jember Faida
JEMBER, FaktualNews.co – Mahkamah Agung (MA) menolak pemakzulan terhadap Bupati Jember Faida yang diajukan DPRD Jember.
Jubir Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, membenarkan bahwa MA menolak pemakzulan Bupati Jember Faida.
“Benar, tapi datanya masih saya tunggu,” katanya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (8/12/2020) malam.
Terkait alasan pihaknya menunggu data resmi informasi pada laman web tersebut. Karena dirinya mengaku telah pulang kantor.
“Datanya masih ditunggu soalnya udah pulang kantor,” tutur Agung.
Dikutip dari lama website resmi MA kepaniteraan.mahkamahagung.go.id tercantum nomor register 2P/KHS/2020, dengan pemohon Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jember. Kemudian pada kolom termohon tertulis Bupati Jember.
“Tolak permohonan hak uji pendapat,” demikian tulisan amar putusan MA di laman resmi.
Terpisah Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengatakan pihaknya mengetahui informasi penolakan pemakzulan Bupati Faida dari grup Whatsapp.
Dirinya enggan berkomentar banyak. Karena menunggu informasi resmi dari Mahkamah Agung.
“Kami DPRD Jember belum menerima secara resmi salinan putusan MA tentang usulan pemakzulan itu,” kata Itqon saat dikonfirmasi melalui ponsel nya, Selasa (8/12/2020) malam.
“Kita belum bisa memberikan komentar, karena kita belum menerima putusan resmi. Jadi belum punya dasar untuk memberikan komentar,” kata dia menambahkan.
Untuk langkah yang akan dilakukan jikalau informasi MA itu benar adanya, Legislator PKB ini mengaku masih akan membicarakannya dengan unsur pimpinan lainnya.
“Hal ini masi kita bicarakan dengan unsur pimpinan lainnya, kemudian keputusan yang akan kita ambil setelah menerima salinan putusan itu secara resmi. Kan kita keputusannya kolektif kolegial,” tandasnya.