Politik

Rusak, 625 Surat Suara Pilkada Ngawi Dibakar

NGAWI, Faktualnews.co-Sehari menjelang pelaksanaan pemungutan suara 9 Desember besok, KPU Ngawi melakukan pemusnahan surat suara rusak, di kantor KPU setempat, Selasa (8/12/2020).

Surat suara yang rusak tersebut ketahuan sewaktu dilakukan pelipatan dan sortir. Terdapat 625 surat suara yang dinyatakan rusak dimusnahan dengan cara dibakar di halaman kantor KPU Ngawi.

“Ini sudah sesuai dari peraturan PKPU RI, untuk surat suara yang rusak maupun plat dan sebagainya, sebelumnya sudah dimusnahkan,” jelas Ketua KPU Ngawi, Prima Aequinna.

Sebelumnya pihak KPU Ngawi memang telah memusnahkan plat maupun lembar surat suara yang ditemukan rusak sewaktu proses cetak.

Dan untuk terakhir surat suara yang rusak sewaktu proses pelipatan ditemukan 625 lembar dan dimusnahkan dengan cara dibakar sehari menjelang pelaksanaan pemungutan suara.

“Memang sesuai aturan untuk kertas suara yang rusak dimusnahkan sehari menjelang pelaksanaan pemungutan suara,” pungkasnya.