Ternoda Bercak Tinta Kuning, 36.730 Surat Suara Dibakar KPU Jember
JEMBER, FaktualNews.co – Sebanyak 36.730 surat suara (SS) rusak dimusnahkan oleh KPU Jember jelang Pilkada 9 Desember 2020, Selasa (8/12/2020) sore.
Pemusnahan SS yang disaksikan Bawaslu dan Kapolres Jember AKBP Arif Rachman Arifin itu dilakukan di halaman Kantor KPU Jember Jalan Kalimantan, Kecamatan Sumbersari.
Pemusnahan SS itu dilakukan dengan cara dibakar, karena ditemukan bercak tinta warna kuning berbentuk titik pada gambar paslon. Juga sejumlah cacat lainnya pada kertas surat suara itu.
Diantaranya, tinta jlembret, gambar paslon terpotong, dan cetakan yang kosong serta kurang jelas.
“Sesuai dengan ketentuan PKPU, surat suara yang rusak dan tidak bisa dipakai, harus dimusnahkan. Untuk surat suara rusak itu ada sebanyak 36.730,” kata Ketua KPU Jember Muhammad Syai’in saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.
Temuan surat suara rusak itu, kata Syai’in, diketahui saat proses penyortiran yang dilakukan di Gudang KPU Jember beberapa waktu lalu.
“Saat proses penyortiran itu, diketahui kerusakan surat suara yang ditunjukkan dengan adanya bercak-bercak tinta (warna kuning), dan juga ada surat suara yang gambar paslon seperti terpotong atau tergunting. Sehingga tidak bisa digunakan dan saat ini dimusnahkan,” katanya.
Selanjutnya dari sejumlah surat suara rusak itu, sambungnya, dimintakan ganti ke percetakan.
“Setelah dari penyedia (tempat percetakan) mengganti sejumlah surat suara yang rusak itu, selanjutnya dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar yang dilakukan sore ini,” pungkasnya.