Kriminal

Youtuber Surabaya “Azan Jihad” yang Ditangkap Polisi Seorang Penjaga Kos

SURABAYA, FaktualNews.co – JAK (43) pemilik akun Youtube Agung Mujahid yang ditangkap polisi atas tuduhan pelanggaran undang-undang ITE karena menyebar video azan jihad diketahui berprofesi sebagai penjaga rumah kos di sekitar tempat tinggalnya.

Istri JAK mengungkapkan, suaminya merupakan pria sederhana seperti warga kebanyakan.

“Kalau kerja ya kerja, kalau malam kerjanya jam 15.00 WIB sampai jam 23.00 WIB, menjaga kos-kosan disebelah. Gitu saja,” ucap istri JAK kepada media ini ketika ditemui di rumahnya, Rabu (8/12/2020).

Namun demikian, menurutnya, JAK dikenal sebagai pribadi yang memiliki pendirian kuat dan idealis. Apabila melihat suatu kedzaliman, cenderung ingin melawan. Seperti pada saat ramai aksi penolakan undang-undang Omnibus Law beberapa waktu lalu, JAK dikatakan istrinya, juga turut berunjuk rasa menentang disahkan aturan tersebut.

“Dia itu diajak seperti itu (unjuk rasa) ikut, dia ini partisipan,” lanjutnya.

Meski aktif dalam aksi-aksi demo, perempuan yang enggan identitasnya ini disebut menegaskan jika suaminya bukanlah anggota Front Pembela Islam (FPI) maupun berafiliasi dengan Organisasi Masyarakat (Ormas) tertentu, apalagi kader partai.

“Dia itu non partai, nggak ikut partai sampai sekarang,” tegasnya.

Ibu dua anak ini mengatakan, sebagai bapak JAK kerap memberi nasehat tentang arti kebenaran kepada buah hatinya. Selalu berpesan agar putra-putrinya tidak takut dalam menyuarakan kebenaran untuk keadilan, “kalau benar ya katakan benar,” lanjut dia.

Atas sikap idealis yang dimiliki suaminya itu, sang istri mengaku, kerap merasa khawatir bakal terjadi sesuatu terhadap keluarga. Ia sering mengingatkan agar tidak terlalu keras menyuarakan apa-apa yang dianggapnya benar.

Termasuk ketika mengunggah video azan jihad pada akun Youtube. Sang istri mengaku sudah mengingatkannya. Namun, JAK tetap kekeh mengunggah video kontroversial tersebut. Dan ternyata kekhawatiran itu terjawab, Polda Jawa Tengah menggerebek kediaman JAK pada Jumat (4/12/2020) pukul 20.30 WIB, untuk menangkapnya.

Saat ini, keluarga hanya bisa berharap kepada aparat penegak hukum supaya membebaskan JAK. Sebab, JAK merupakan tulang punggung keluarga.

“Berharap, suami saya kan tidak bersalah ya dibebaskan. Suami saya bukan penjahat, bukan maling juga bukan koruptor,” pungkasnya.

Diketahui, penangkapan JAK merupakan hasil pengembangan Bareskrim Polri atas kasus video azan berisi seruan jihad yang beredar di media sosial dengan tersangka SYM alias Rehan Al Qadri (22).

Rehan Al Qadri ditangkap polisi di wilayah Sukabumi, Kecamatan Cibadak, Jawa Barat pada Jumat (3/12/2020) dini hari. Rehan telah mengumandangkan azan dengan merubah lafadz hayaa alaa sholaah menjadi hayaa alaa jihad.

Dari penelusuran polisi, diketahui azan yang dikumandangkan tersebut merupakan acara pengajian yang bertempat di Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal pada 29 November 2020.