SURABAYA, FaktualNews.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya akan mengidentifikasi terlebih dahulu laporan temuan dugaan money politik oleh PAC PDIP Kecamatan Tenggilis Mejoyo di Wilayah Kendangsari Gang 9 RT 01 RW 4, Tenggilis Mejoyo, Surabaya pada Selasa (8/12/2020) malam.
Meski dari temuan itu ada beberapa bukti seperti buku dan uang ratusan ribu rupiah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya perlu mengidentifikasi temuan itu.
“Itu laporannya masuk di Panwascam tenggilis saya cek. Nah, kalau potensi pidana kan teman-teman Panwascam gak bisa memproses. Yang jelas akan kami (Bawaslu) tarik di tingkat kota,” ujar Koordinator Divisi Pelanggaran Bawaslu Surabaya, Usman saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Rabu (9/12/2020).
Persoalan apakah temuan itu masuk kategori Operasi Tangkap Tangan (OTT) atau bukan, Usman mengatakan bahwa kejadian tersebut sebatas laporan.
“Makanya saya cek itu laporan biasa apa OTT. Kalau OTT kan segera kami (Bawaslu) sikapi relatif singkat, karena harus kita periksa pagi (9/12/2020) ini juga. Ternyata kan bukan OTT itu,” jelasnya.
Usman mengaku hingga kini Bawaslu masih kesulitan berkomunikasi dengan perempuan tersebut. Kabarnya, perempuan itu masih dalam masa Iddah (waktu menunggu karena perceraian).
“Kita klarifikasi beliaunya masa Iddah gitu loh. Makanya kita komunikasikan dulu dengan pihak-pihak terkait,” jawabnya.
Sementara Komisioner Bawaslu Surabaya, Yaqub Baliyya mengklarifikasi bahwa kejadian semalam murni salah paham.
“Salah paham. Janda yang mau sedekah untuk masa Iddah dengan bagi-bagi uang dikira bagi-bagi untuk money politik,” ungkap Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi ini.
Diketahui, warga yang menjadi korban tuduhan money politik ini baru 40 hari ditinggal meninggal suami. Sementara amplopan yang dimaksud untuk sedekah isi 30 ribu, yang diambil oleh penggerebek adalah buku tagihan arisan, bukan money politik seperti yang ditudingkan.