Peristiwa

Onani di Depan Umum Warga Sidoarjo Diringkus Polisi

SIDOARJO, FaktualNews.co – RAS (27) warga asal Kecamatan Taman, Sidoarjo diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo karena melakukan perbuatan onani di depan umum.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol M. Wahyudin Latif mengatakan, RAS berhasil ditangkap oleh petugas setelah mendapat laporan dari AS, warga Desa Bangah, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.

“Pelaku berhasil diamankan saat itu juga oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas dan diserahkan ke Polresta Sidoarjo,” kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latif, Jumat (11/12/2020).

Wahyudin menambahkan, peristiwa yang terjadi Selasa (8/12) ini bermula dari AS tengah istirahat di dalam rumah. Sejurus kemudian, AS melihat pelaku berhenti didepan rumah dan melakukan perbuatan tidak senonoh di samping motornya.

“Padahal siang itu banyak warga dan anak-anak. AS ini sempat merekam aksi tersangka kemudian mengusirnya,” terang Latif.

Setelah itu, AS melaporkan aksi Rino kepada Ketua RT setempat dan dilanjutkan ke petugas Bhabinkamtibmas. “Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 36 juncto pasal 10 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau pasal 281 KUHP,” terangnya.

Sementara itu, dihadapan awak media dan petugas, Rino mengaku hanya iseng. Awalnya, pelaku tengah buang air kecil, kemudian muncul hasrat sesksual sehingga memutuskan onani saat itu juga. “Iseng saja. Baru sekali ini,” akuh Rino.