FaktualNews.co

Ketahuan Curi Motor, Pria Pandigiling Surabaya Bonyok Dihajar Warga

Kriminal     Dibaca : 686 kali Penulis:
Ketahuan Curi Motor, Pria Pandigiling Surabaya Bonyok Dihajar Warga
FaktualNews.co/Istimewa
Ashari tersangka pencurian sepeda motor saat dirilis di Mapolsek Tegalsari, Surabaya, Minggu (13/12/2029).

SURABAYA, FaktualNews.co – Ashari (24) warga Jalan Pandigiling III Surabaya bonyok oleh bogem mentah warga setelah tertangkap saat kabur usai mencuri sepeda motor di kawasan Pasarkembang Surabaya pada Rabu (9/12/2020) lalu.

Pria yang saat ini telah ditersangkakan oleh polisi itu mencuri sepeda motor Honda Scoopy berpelat nomor L 6628 ST milik Agus Handoko, warga Kedungdoro VI Surabaya.

Saat merilis kasusnya ke media, Kanit Reskim Iptu Made, mewakili Kapolsek Tegalsari Kompol Argya mengatakan, peristiwa itu berawal ketika korban membeli soto. Usai memarkir sepeda dia duduk dan menaruh kunci sepeda di atas meja.

Tak berselang lama, Ashari juga masuk ke warung itu dan duduk dekat korban. Di luar pengetahuan korban, Ashari ternyata mengambil kunci sepeda motornya dan sejurus kemudian kabur.

“Saat mendekat itulah pelaku mengambil kunci sepeda saat korban menikmati makan soto. Melihat sepeda motornya dibawa pelaku, spontan pelaku diteriaki maling oleh pemilik motor,” kata Made, Minggu (13/12/2020).

Ashari pun tancap gas kabur menuju Jalan Kupang Suginting. Korban bersama temannya bergerak cepat mengejar dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Pandigiling.

Banyak warga yang saat itu berada di lokasi penangkapan. “Usai ditangkap oleh korban dan warga yang lain, pelaku mendapatkan bogem mentah dari warga yang geram melihat ulah pelaku,” tambahnya.

Beruntung saat itu ada petugas Polsek Wonocolo yang berpatroli. Amarah warga pun berhasil diredam dan pelaku langsung dibawa ke Polsek Tegalsari bersama barang bukti.

“Barang bukti yang ikut diamankan berupa, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam coklat nopol L 6628 ST berikut STNK dan anak kunci,” jelas Made.

Setelah penyidikan Ashari kemud8an dijerat dengan Pasal 362 dan atau 363 KUHP.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh