BLITAR, FaktualNews.co – Dua pemuda di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, diamankan polisi unit perlindungan anak dan perempuan Polres setempat karena menyetubuhi AN, gadis 13 tahun usai dicekoki minuman keras (miras).
Kedua pelaku yakni Joko Ari Widodo (24) warga Desa Seragi Kecamatan Talun dan Febrianto (24) warga Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.
Persetubuhan gadis di bawah umur asal Wlingi, Kabupaten Blitar ini bermula saat korban dan pelaku kenal lewat media sosial (medsos). Kemudian pada 17 November 2020 pelaku Febrianto (24) menghubungi korban melalui pesan WhatsApp mengajak jalan-jalan.
Febrianto alias Sarbi kemudian mengajak korban membeli minuman keras di daerah Tumpang dan membawanya ke rumah pelaku Joko Ari Widodo di Desa Seragi Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.
Kedua pelaku lantas pesta miras, dan memaksa korban meminum miras hingga tidak sadarkan diri.
“Mengetahui korban tak sadarkan diri, pelaku (Febrianto) yang mabuk berat kemudian menyetubuhi korban,” kata Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya, Senin (14/12/2020).
Lebih lanjut Fanani menambahkan, setelah menyetubuhi korban kemudian pelaku keluar. Lalu datang Joko dengan kondisi mabuk dan mengetahui korban masih telanjang lantas menyetubui korban.
Pelaku baru mengantarkan pulang korban keesokan harinya pada 18 November 2020 di pertigaan Lovina, Wlingi.
Korban menceritakan kejadian ini (persetubuhan) kepada orangtuanya dan melaporkannya ke polres Blitar.
“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Blitar (PPA). Sedangkan kedua pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Ahmad Fanani.