Dugaan Gratifikasi, Mantan Bupati Malang Rendra dan Orang Dekat Segera Diadili
SIDOARJO, FaktualNews.co-Perkara dugaan korupsi gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Malang, Rendra Kresna dan orang dekatnya, Eryk Armando Talla segera diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Juanda Sidoarjo.
Rencananya Bupati Malang priode 2010-2015 dan 2016-2021 dan orang dekatnnya itu menjalani sidang perdana pada Kamis, 17 Desember 2020 mendatang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Arif Suhermanto ketika dikonfirmasi membenarkan jadwal sidang perdana tersebut.
“Sesuai rellas (pemberitahuan) yang kami terima bahwa jadwal sidang pertama atas nama Rendra Kresna dan Eryk Armando Talla digelar pada Kamis (17/12/2020) mendatang,” ucap Arif ketika dikonfirmasi FaktualNews.co, Senin (14/12/2020).
Arif menjelaskan perkara Rendra Kresna dan Eryk Armando Talla telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya pada 7 Desember lalu.
Perkara itu, lanjut dia, dilimpahkan bersamaan dengan perkara perkara gratifikasi dan TPPU mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.
“Ketiganya kami limpahkan pada 7 Desember 2020 lalu,” jelasnya.
Meski demikian, Arif menyebut eks Bupati Malang Rendra Kresna dalam perkara ini tidak ditahan karena sudah menjalani masa pidana di perkara awal.
“Yang bersangkutan (Rendra Kresna) saat ini menjalani masa pidana di Lapas Klas 1 Surabaya di Porong. Kalau Eryk Armando Talla kami tahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK,” jelasnya.
Dalam kasus yang menyeret Rendra Kresna, Bupati Malang priode 2010-2015 dan 2016-2021 yang kedua kalinya duduk di kursi pesakitan terkait gratifikasi bersama Eryk Armando Talla, yang tak lain orang dekatnya.
Gratifikasi tersebut diterima dari rekanan Dinas PU Kabupaten Malang dalam kurun waktu antara 2012 hingga 2018 total keseluruhan sebesar Rp 6,375 miliar.
Sementara pada kasus sebelumnya yang sudah berkekuatan hukum tetap atau incrach, Rendra Kresna divonis selama 6 tahun, denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan dalam kasus suap proyek Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
Selain itu, Rendra juga divonis membayar uang pengganti (UP) Rp 4,070 miliar, subsider 2 tahun dan hak pilitik dicabut selama 3 tahun setelah menjalani masa pidana.